Latest News
Kamis, 01 Mei 2025
Dilihat 0 kali

Polres Bitung Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika, 44 Paket Sabu Disita



Bitung 30 April 2025, Fokuslinenews.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bitung, Sulawesi Utara. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita 44 paket sabu yang dikemas dalam plastik bening dan mengamankan empat orang terduga pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 18.30 Wita. Informasi menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan narkotika di pusat Kota Bitung dan sekitarnya. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Pada pukul 21.30 Wita, tim mengamankan seorang pria berinisial RT alias Chaki (24), di Kompleks Kombos, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa. Dalam interogasi awal, petugas menemukan percakapan WhatsApp di ponsel milik RT yang berisi pemesanan sabu. Hal ini memicu pengembangan kasus ke tersangka lain.

Keesokan harinya, Rabu 30 April 2025, pukul 14.45 Wita, tim kembali mengamankan RA alias Emond (28), di rumahnya di Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa. Dari pemeriksaan ponsel RA, ditemukan komunikasi dengan seorang narapidana kasus narkotika di Lapas Kelas IIB Bitung berinisial RM alias Ambi. Tak lama kemudian, tim mengamankan RP alias Ika (29), seorang perempuan yang baru saja menikah dengan RM, di rumahnya di Kompleks Tinombala, Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga.

Di rumah RP, tim menemukan 44 paket sabu yang disimpan dalam dompet kecil. Berdasarkan pengakuan RP, barang tersebut milik suaminya, RM, dan disimpan untuk diedarkan sesuai pesanan. Tim kemudian berkoordinasi dengan pihak Lapas Bitung untuk memeriksa RM di dalam selnya. Meski tidak ditemukan barang bukti tambahan di dalam lapas, RM tetap diinterogasi dan diduga kuat sebagai otak pengendali peredaran sabu tersebut.

Identitas para tersangka:
- RT alias Chaki (24), buruh, warga Bitung Tengah — berperan sebagai kurir.
- RA alias Emond (28), nelayan, warga Bitung Timur — berperan sebagai kurir.
- RP alias Ika (29), belum bekerja, warga Pateten Dua — penyimpan dan kurir sabu.
- RM alias Ambi, narapidana Lapas Kelas IIB Bitung — pemilik dan pengendali jaringan sabu.

Barang bukti yang diamankan berupa:
- 44 paket sabu
- 1 sedotan plastik putih
- 1 korek api warna kuning
- 3 unit handphone (Samsung pink, OPPO merah, OPPO biru)
- 1 dompet kecil warna merah

Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat membenarkan penangkapan ini dan mengungkap bahwa RM dan RP baru saja menikah sehari sebelum penangkapan. Keempat pelaku kini diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Cheny)
  • Site Comments
  • Facebook Comments

0 comentários:

Posting Komentar

Item Reviewed: Polres Bitung Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika, 44 Paket Sabu Disita Rating: 5 Reviewed By: Cheny