MANADO, Fokuslinenews.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado berhasil menangkap seorang perempuan berinisial JB (45), warga Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 4 April 2025, sekitar pukul 15.00 WITA.
Kasat Resnarkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib mengungkapkan, perempuan yang berstatus ibu rumah tangga (IRT) tersebut ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
"Perempuan inisial JB ini kami amankan karena memiliki dan diduga mengedarkan sabu. Penangkapan dilakukan di dalam kamar rumahnya, di mana juga ditemukan barang bukti," ungkap AKP Hilman dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 43 paket kecil dan 4 paket besar sabu yang dikemas dalam plastik bening, dengan total berat mencapai 73 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan elektronik dan sebuah handphone merek Oppo.
AKP Hilman menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami menindaklanjuti laporan adanya seorang perempuan yang sering mengedarkan sabu di Kelurahan Bitung Karangria. Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku berikut barang bukti," jelasnya.
Saat ini, tersangka JB beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Manado untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolda Sulawesi Utara melalui Kabid Humas AKBP Alamasyah P. Hasibuan memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus tersebut.
"Apresiasi kami sampaikan kepada tim atas keberhasilan ini. Kami menyadari masih banyak kasus serupa yang belum terungkap. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama memberikan informasi agar peredaran narkoba bisa diberantas bersama-sama," ujar AKBP Alamasyah.
(Cheny)
0 comentários:
Posting Komentar