Latest News
Selasa, 27 Mei 2025
Dilihat 0 kali

Dua Pendeta Senior GMIM Gugat BPMS ke Pengadilan, Tuntut Gaji dan Pensiun Belasan Tahun


TONDANO, Fokuslinenews.com – Dua pendeta perempuan senior Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), Pdt. Dr. Lientje Kaunang, Th.M.,dan Pdt. Dr. Agustien Kaunang, M.Th., resmi menggugat Pimpinan Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM ke Pengadilan Negeri Tondano. Gugatan ini dilayangkan karena keduanya mengaku tidak menerima gaji dan hak pensiun selama lebih dari satu dekade.

Perkara perdata dengan nomor 192/Pdt.G/2025/PN Tnn itu mulai disidangkan pada Selasa, 27 Mei 2025, di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH., MH. Kedua penggugat hadir didampingi kuasa hukum mereka, Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH.Namun, pihak tergugat — Ketua dan Pengurus BPMS GMIM maupun kuasa hukumnya — absen dalam sidang perdana.

Menurut kuasa hukum, gugatan ini merupakan jalan terakhir setelah berbagai upaya non-litigasi dan pendekatan personal tidak membuahkan hasil. Kedua pendeta menyatakan tidak lagi menerima gaji sejak tahun 2008, meski telah mengabdi sebagai pendeta dan dosen tetap di Fakultas Teologi UKIT selama puluhan tahun. Hak pensiun yang semestinya diterima juga tidak diberikan.

"Diangkat Sejak 1980-an, Gaji Mandek Sejak 2008"

Pdt. Lientje dan Pdt. Agustien Kaunang masing-masing diangkat menjadi pendeta GMIM melalui Surat Keputusan BPMS pada tahun 1982 dan 1983, kemudian ditugaskan secara resmi sebagai pengajar teologi pada 1988 dan 1989. Selama masa pengabdian, gaji mereka rutin dipotong sebagai iuran dana pensiun.

Namun, sejak 2008, dengan dalih kisruh kelembagaan di UKIT, pembayaran gaji dihentikan tanpa surat keputusan resmi atau penjelasan tertulis dari pihak sinode. Kondisi ini terus berlangsung meskipun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara sempat mengeluarkan surat anjuran pada 2017 agar pihak GMIM memenuhi kewajiban kepada kedua pendeta — yang kemudian diabaikan.

Upaya damai juga dilakukan berulang kali, termasuk komunikasi langsung kepada Ketua Sinode GMIM, Pdt. Hein Arina, sejak 2021. Bahkan ketika GMIM tengah diterpa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut yang menyeret nama pimpinan sinode, proses hukum ditunda demi menjaga etika dan stabilitas internal gereja.

Namun, menurut kuasa hukum, itikad baik itu tidak pernah dibalas dengan tindakan konkret. Hingga akhirnya, kedua pendeta memasuki masa pensiun pada tahun 2022 dan 2023 tanpa menerima hak-hak dasarnya.

Dalam dokumen gugatan, nilai kerugian ditaksir mencapai Rp1,2 miliar, yang mencakup akumulasi gaji yang tidak dibayarkan, hak pensiun yang tidak diberikan, serta kompensasi moril atas pelanggaran terhadap hak dasar pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan tata gereja GMIM.

“Gugatan ini bukan semata soal uang. Ini tentang keadilan, tentang penghargaan terhadap pengabdian. Mereka mencintai GMIM, tapi dipaksa mengambil langkah hukum karena tidak ada jalan lain,” kata Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH. kepada PRONews5.com usai persidangan.

Gugatan ini sekaligus membuka tabir potensi praktik sistemik pengabaian hak-hak pekerja gereja. Menurut kuasa hukum, sejumlah pendeta GMIM lainnya juga mengalami situasi serupa, namun enggan melaporkan karena alasan loyalitas dan rasa sungkan terhadap institusi gereja.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang dengan harapan kehadiran pihak tergugat pada sidang selanjutnya. Perkara ini dinilai berpotensi menjadi yurisprudensi penting dalam hubungan ketenagakerjaan di lembaga keagamaan di Indonesia.

(CIA)

  • Site Comments
  • Facebook Comments

0 comentários:

Posting Komentar

Item Reviewed: Dua Pendeta Senior GMIM Gugat BPMS ke Pengadilan, Tuntut Gaji dan Pensiun Belasan Tahun Rating: 5 Reviewed By: Cheny