MANADO, FOKUSLINENEWS.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara menyampaikan klarifikasi resmi terkait proses hukum hingga wafatnya tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah, HK alias Hendry, yang menghembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. R.D. Kandou, Manado, Rabu malam (14/5/2025).
Pemaparan kronologis disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Alamsyah P. Hasibuan, dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Tribrata Polda Sulut pada Sabtu malam (17/5/2025). Ia didampingi Kabag Wassidik Ditreskrimum AKBP I Dewa Nyoman Suryanegara, Kasubdit 2 Harda Kompol May Diana Sitepu, serta sejumlah penyidik.
Dalam kesempatan itu, AKBP Alamsyah menyampaikan duka cita atas wafatnya tersangka HK. “Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya almarhum HK. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan keluarga diberi kekuatan serta ketabahan,” ujarnya.
Awal Kasus: Laporan pelapor Rumawung Arnold Koloay
Kasus ini berawal dari laporan dugaan pemalsuan dokumen berupa surat tanah, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/612/XI/2023/SPKT/Polda Sulawesi Utara tertanggal 21 November 2023. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor Rumawung Arnold Koloay, dengan dua orang yang dilaporkan yakni HK dan JJ.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulut menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, dan gelar perkara, yang kemudian menetapkan HK dan JJ sebagai tersangka. Dalam tahap awal penyidikan, keduanya tidak langsung ditahan.
Proses Hukum dan Penetapan DPO
Berkas perkara kemudian dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan lengkap (P21) pada 19 Desember 2024. Penyidik melayangkan surat panggilan pertama dan kedua kepada kedua tersangka untuk menyerahkan diri, namun keduanya tidak memenuhi panggilan.
Penyidik pun menerima P-21A dari Kejati Sulut pada 11 Februari 2025 dan mencoba mendatangi kediaman para tersangka bersama tim medis dari Biddokkes Polda Sulut. Namun, keduanya tidak berada di lokasi. Penyidik juga menghubungi kuasa hukum tersangka, Stevi Da Costa, tanpa hasil. Akhirnya, pada 11 Maret 2025, surat perintah penangkapan diterbitkan, dan HK serta JJ ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keduanya berhasil diamankan pada 25 Maret 2025 dan dilakukan penahanan setelah melalui pemeriksaan kesehatan yang menyatakan keduanya layak ditahan. “Tersangka HK dalam kondisi sehat saat ditangkap, bahkan masih dapat mengemudi sendiri,” ujar Alamsyah.
Masalah Kesehatan dan Penangguhan Penahanan
Tak lama setelah penahanan, HK mengeluh sakit dan pada 9 April 2025 dibawa ke RS Bhayangkara. Berdasarkan hasil observasi medis, penyidik mengeluarkan surat perintah pembantaran penahanan dari 9–21 April 2025.
Setelah perawatan intensif, HK kembali ditahan dan menjalani rawat jalan. Sesuai permintaan keluarga, penyidik dua kali mengantar HK ke RS Siloam. Namun karena keterbatasan peralatan medis, RS Siloam menyarankan rujukan ke RSUP Prof. Kandou Malalayang. Keluarga kemudian mengajukan surat resmi, dan penyidik memberikan penangguhan penahanan pada 8 Mei 2025.
Wafatnya HK dan Respons Polda Sulut
HK dirujuk ke RSUP Kandou untuk menjalani operasi besar, termasuk pembukaan pembuluh darah dan amputasi jari kaki. Pada 10 Mei 2025, kuasa hukum Albert Vicky Montung mengonfirmasi kondisi HK sedang dipersiapkan untuk operasi. Pada Rabu, 14 Mei 2025 pukul 11.00 WITA, kuasa hukum menyampaikan operasi sedang berlangsung. Namun pada malam harinya pukul 20.00 WITA, kuasa hukum Chairul Johannes menyampaikan kabar duka bahwa HK telah wafat.
Menanggapi isu yang beredar soal dugaan intimidasi selama penahanan, AKBP Alamsyah menegaskan tidak ada perlakuan tidak manusiawi terhadap HK. “Tersangka meninggal dunia bukan di ruang tahanan, melainkan setelah penangguhan penahanan dan dalam perawatan medis,” tegasnya.
Ia juga membantah isu adanya kekerasan fisik atau psikis terhadap HK. “Komunikasi antara penyidik, keluarga, dan kuasa hukum berjalan baik selama proses hukum berlangsung,” tambahnya.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Polda Sulut menegaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Berkas perkara sempat dikembalikan oleh Kejati Sulut pada 26 Maret 2025 untuk kelengkapan administrasi, namun bukan karena kekurangan unsur pidana.
“Berkas tetap dinyatakan lengkap, dan kami terus melakukan koordinasi dengan JPU untuk penyempurnaan administrasi penyidikan,” jelas Alamsyah.
Penutup: Klarifikasi dan Empati
Konferensi pers tersebut menjadi bentuk klarifikasi dan keterbukaan informasi kepada publik atas simpang siur informasi yang berkembang. Di akhir penyampaian, AKBP Alamsyah kembali menyatakan empati dan penghormatan terhadap proses hukum yang telah berjalan.
“Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan, dan kami mendoakan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” tutupnya.
(CHENY)
0 comentários:
Posting Komentar