Latest News
Kamis, 29 Mei 2025
Dilihat 0 kali

Bitung Darurat BBM Subsidi: “Boss Can” Diduga Dalang Mafia Solar


Bitung, FokuslinenNews.com — Kota Bitung tengah berada dalam situasi darurat terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Praktik ilegal penimbunan dan distribusi solar subsidi berlangsung secara terang-terangan, dan nama “Boss Can” sosok yang diduga kuat sebagai aktor utama dalam jaringan mafia BBM ini kini menjadi sorotan publik.

Investigasi Team pada 20 Mei 2025 mengungkap keberadaan sebuah gudang penampungan BBM subsidi di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari. Gudang yang diketahui milik seorang pria bernama Candra, alias Boss Can warga Manado diduga kuat menjadi pusat distribusi solar subsidi ilegal.

Seorang pria bernama Bemo, yang mengaku sebagai penjaga sekaligus orang kepercayaan Boss Can, secara terbuka mengakui bahwa gudang tersebut memang digunakan untuk menyimpan BBM subsidi. Ketika dimintai konfirmasi lebih lanjut, akses terhadap Boss Can ditolak oleh Bemo, dengan alasan seluruh aktivitas gudang telah ia tangani.

Yang mengejutkan, pada malam hari usai kunjungan tim media, aktivitas pemindahan solar dari dalam gudang kembali berlangsung. Diduga, upaya tersebut dilakukan untuk menghilangkan barang bukti. Bahkan, Bemo sempat menawarkan sejumlah uang kepada wartawan agar pemberitaan tidak dipublikasikan, tawaran tersebut ditolak tegas oleh pihak media.

"Penegakan Hukum Dipertanyakan, Publik Geram"
Reaksi keras pun bermunculan dari berbagai elemen masyarakat. Ketua LSM Peduli Masyarakat, Bawon Riady, menyebut kasus ini sebagai bukti nyata lemahnya penegakan hukum di daerah.

“Ini bukan perkara sepele. Mafia BBM subsidi sangat merugikan rakyat dan negara. Saya bahkan menerima informasi bahwa ada oknum aparat yang membackup jaringan ini,” tegas Bawon.

Ia mendesak Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK, MH dan Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, SIK, MH untuk segera bertindak tanpa pandang bulu.

Publik mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada tindakan hukum tegas terhadap Boss Can, meski indikasi kuat telah terpampang jelas. Muncul pula dugaan bahwa praktik ini dilindungi oleh oknum penegak hukum, sehingga aktivitas mafia BBM terus berlangsung dan bahkan disebut-sebut tengah mencari lokasi penampungan baru.

Kekecewaan masyarakat semakin mendalam. Salah satu tokoh lingkungan dan sosial, Morthen, menyuarakan keresahan warga:

“Jangan biarkan kota ini menjadi sarang mafia BBM ilegal. Boss Can harus diproses hukum. Kalau tidak, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada institusi penegak hukum.”

Penyalahgunaan BBM subsidi secara hukum merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), para pelaku dapat dijerat dengan hukuman berat:

Pasal 55: Penyalahgunaan BBM subsidi diancam pidana hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Penyimpanan Ilegal: Ancaman 3 tahun penjara dan denda hingga Rp 30 miliar.Pengangkutan Tanpa Izin: Dapat dijerat 4 tahun penjara dan denda Rp 40 miliar.

Namun, sejauh ini, implementasi hukum tersebut belum terlihat dalam kasus Boss Can dan jaringannya.


Publik kini menuntut bukan hanya pengungkapan, tetapi juga penindakan nyata. Penegakan hukum yang tumpul ke atas namun tajam ke bawah hanya akan menambah luka kepercayaan rakyat terhadap institusi negara.

“Kapolda harus membuktikan bahwa hukum masih berlaku di negeri ini. Jika tidak, rakyat akan menilai sendiri siapa yang berdiri untuk keadilan,” pungkas Morthen.


(Red/Team investigasi)

  • Site Comments
  • Facebook Comments

0 comentários:

Posting Komentar

Item Reviewed: Bitung Darurat BBM Subsidi: “Boss Can” Diduga Dalang Mafia Solar Rating: 5 Reviewed By: Cheny