Manado, Fokuslinenews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado didesak untuk bertindak tegas dan transparan dalam penegakan hukum terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat pembakar sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado. Desakan ini disampaikan oleh Lifa Malahanum, kuasa hukum tersangka AA, dalam konferensi pers di Manado, Rabu (07/05/2025).
Dalam keterangannya, Lifa menekankan pentingnya Kejari Manado menggabungkan pembuktian formil dan materil untuk menuntaskan penyelidikan kasus ini. Ia menyoroti peran Prabowo, Direktur PT Wira Incinerator, yang disebut sebagai perancang utama proyek pengadaan alat pembakar sampah bermerek DODIKA.
“Penyidik sudah mengantongi bukti kuat, baik berupa dokumen maupun data transaksi keuangan yang mengarah pada Prabowo sebagai produsen alat tersebut. Pabrik produksinya diklaim milik Prabowo,” ungkap Lifa.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa lebih dari 85 persen dana proyek mengalir ke pihak Prabowo. Namun, menurut Lifa, yang bersangkutan justru berupaya mengaburkan keterlibatannya dengan bersikap seolah sebagai korban.
“Kita harus mendukung Kejari Manado untuk menuntaskan berkas perkara ini secara utuh, termasuk menyertakan nama Prabowo dalam satu kesatuan berkas dengan ketiga tersangka lainnya yakni TJM, FS, dan AA yang nantinya dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya.
Publik kini menanti langkah konkret dari Kejari Manado dalam menindaklanjuti desakan ini, demi menjamin tegaknya supremasi hukum dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi di daerah.
Cheny
0 comentários:
Posting Komentar