Latest News
Selasa, 20 Mei 2025
Dilihat 0 kali

Polres Ende Tetapkan FM sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di RSUD Ende, Negara Rugi Rp1,9 Miliar


NTT, 21 Mei 2025, Fokuslinenews.com – Kepolisian Resor (Polres) Ende di bawah naungan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi menetapkan FM (49) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende. FM yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara penerimaan RSUD Ende, diduga terlibat dalam penggelapan dana rumah sakit yang mencapai miliaran rupiah.

Penetapan FM sebagai tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H., S.I.K., M.H., pada Selasa (20/5/2025) di Lobi Satreskrim Polres Ende.

Kapolres menjelaskan bahwa FM ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2025. Penangkapan dilakukan pada 19 Mei, dan keesokan harinya, FM resmi ditahan.

“Kasus ini mulai terungkap setelah FM digantikan oleh bendahara baru pada 2 Mei 2024,” ungkap AKBP Joni Mahardika. Ia menambahkan bahwa FM tidak menyetorkan sebagian dari penerimaan RSUD ke rekening Penerimaan BLUD RSUD Ende dan membuat laporan pertanggungjawaban palsu.

Menurut Kapolres, uang yang diterima dari Januari hingga April 2024 digunakan FM untuk menutupi kekurangan kas pada bulan Oktober hingga Desember 2023. "Motif dari perbuatannya adalah untuk kepentingan pribadi dan sebagian untuk operasional rumah sakit," jelasnya.

Hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Ende mencatat kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,9 miliar. Dari jumlah tersebut, polisi baru berhasil menyita uang tunai sebesar Rp67 juta lebih dari tangan FM. Hingga kini, keberadaan sisa dana yang digelapkan belum diungkapkan oleh tersangka.

Dalam proses penyidikan, Polres Ende telah memeriksa 34 orang saksi, termasuk para pejabat di bidang tata usaha dan keuangan, bendahara penerimaan, kasir, pengemudi, petugas keamanan, serta dua orang saksi ahli—masing-masing dari bidang keuangan negara dan PKKN Inspektorat Kabupaten Ende.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap aliran dana dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.




Lansir: Humas Polda sulut

Cheny

  • Site Comments
  • Facebook Comments

0 comentários:

Posting Komentar

Item Reviewed: Polres Ende Tetapkan FM sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di RSUD Ende, Negara Rugi Rp1,9 Miliar Rating: 5 Reviewed By: Cheny