Manado, Fokuslinenews.com - Gracelda Yap Madera, seorang perempuan warga negara Filipina asal General Santos City, kembali mengambil langkah tegas dalam perjuangannya menuntut keadilan atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Fredrick Junior Kiramis Nikijuluw (FJKN), warga Bitung.
Hari ini, Jumat (16 Mei 2025), Gracelda melalui kuasa hukumnya, Dampuri HR Tengor SH, menyerahkan tambahan barang bukti berupa dokumen dan surat-surat penting kepada penyidik Polda Sulawesi Utara. Langkah ini dilakukan guna memperkuat proses hukum dan mendesak agar perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Hari ini kami serahkan tambahan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami berharap perkara ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegas Dampuri HR Tengor SH.
Sebelumnya, pada Rabu (30 April 2025), Pengadilan Negeri Manado telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka FJKN. Dalam putusannya, hakim menyatakan penyidikan serta penetapan tersangka oleh Polda Sulut sah menurut hukum.
Kini, FJKN telah resmi ditahan di rumah tahanan Polda Sulut sejak 6 Mei 2025 pukul 23:56. Penahanan ini menjadi sinyal tegas bahwa hukum berjalan di atas rel keadilan, tanpa memandang asal negara korban.
Gracelda sendiri menyatakan rasa syukurnya atas langkah hukum yang diambil aparat. “Terima kasih kepada Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie dan seluruh penyidik yang telah memberi rasa keadilan bagi saya, seorang WN Filipina yang datang langsung ke Indonesia demi menuntut keadilan. Hari ini saya merasa bahagia dan lega,” ujarnya yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Sartika Manuel.
Perjuangan Gracelda adalah pesan kuat bahwa korban penipuan lintas negara pun berhak mendapat keadilan di tanah hukum Indonesia.
(Cheny)
0 comentários:
Posting Komentar