MANADO, Fokuslinenews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara mengungkap hasil pelaksanaan Operasi Berantas Premanisme 2025 yang digelar sejak 1 hingga 18 Mei 2025. Operasi ini menjangkau seluruh wilayah hukum Polda Sulut dan jajarannya.
Hasil operasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Tribrata Polda Sulut, Selasa (20/5/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Irwasda Polda Sulut Kombes Pol Bayu, didampingi Kabid Humas AKBP Alamsyah P. Hasibuan, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, Wadirreskrimum, dan Pejabat Biro Operasi.
Kombes Pol Bayu mengungkapkan bahwa selama 18 hari pelaksanaan operasi, total 189 kasus berhasil ditangani. Rinciannya, 43 kasus senjata tajam, 85 kasus minuman beralkohol ilegal, 12 kasus pungutan liar, dan 49 kasus gangguan ketertiban umum.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 134 kasus dilakukan pembinaan dan 63 kasus ditindaklanjuti melalui proses penyidikan," jelas Kombes Pol Bayu.
Adapun jumlah tersangka yang berhasil diamankan mencapai 63 orang, dengan barang bukti yang disita berupa 43 bilah senjata tajam, 2.944 liter minuman keras jenis captikus, dan 20 kaleng bir draft.
Dalam operasi ini, Polda Sulut mengerahkan sebanyak 538 personel gabungan dari berbagai satuan fungsi.
Irwasda juga menegaskan ancaman pidana yang menanti para pelaku. “Pelaku yang kedapatan membawa senjata api, senjata tajam, atau alat pemukul diancam pidana penjara hingga 10 tahun sesuai UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Sedangkan pelaku pemerasan atau pungli dikenai hukuman hingga 9 tahun sesuai Pasal 368 KUHP,” jelasnya.
Ia juga merinci pasal-pasal hukum yang diterapkan sesuai jenis pelanggaran, di antaranya:
Pasal 170 dan 351 KUHP untuk penganiayaan: penjara hingga 5 tahun.
Pasal 492 ayat (1) KUHP untuk gangguan ketertiban umum: kurungan 2 minggu.
Pasal 59 ayat (3) UU No. 16 Tahun 2017 terkait ormas: pidana 5–20 tahun.
Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan: penjara 2 tahun.
Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan: penjara 1 tahun.
Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 15 Perda Sulut No. 4 Tahun 2014 tentang miras: kurungan maksimal 3 bulan dan denda Rp50 juta.
Pasal 140 UU No. 18 Tahun 2012 tentang pangan: pidana maksimal 2 tahun.
Irwasda Polda Sulut turut mengajak masyarakat untuk proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan. “Jika mengetahui atau mengalami aksi premanisme, silakan melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis,” ajaknya.
Ia menegaskan bahwa premanisme merupakan tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat dan tidak akan ditoleransi.
“Polri hadir untuk melindungi masyarakat dari premanisme. Kami akan menuntaskan setiap kasus dengan tegas demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Tidak ada ruang bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia,” tegasnya.
Cheny
0 comentários:
Posting Komentar