Latest News
Senin, 26 Mei 2025
Dilihat 0 kali

Benarkah Boss Candra (Can) Mafia BBM Jenis Solar Bersubsidi Kebal Hukum Diduga Oknum APH, Dan Wartawan Turut Terlibat

BITUNG, Fokuslinenews.com – Permainan kotor Mafia BBM jenis Solar Bersubsidi di Kota Bitung kini semakin menjadi-jadi. Aroma busuk penyalahgunaan BBM subsidi oleh kelompok terorganisir ini tercium dari sebuah gudang baru di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, yang beroperasi tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum (APH).

Gudang penampungan BBM jenis solar bersubsidi ini diketahui dimiliki oleh Candra, pria asal Toraja yang dikenal dengan sapaan Boss Can, berdomisili di Kota Manado. Ia disebut-sebut sebagai pemain baru, namun sepak terjangnya sudah menyeruak ke publik lantaran berani beroperasi terang-terangan.

Penjaga gudang, yang dikenal dengan nama Bemo, saat dikonfirmasi oleh tim media, membenarkan bahwa gudang tersebut menyimpan solar subsidi dan milik Boss Can asal Toraja ucap Bemo. Menariknya, saat diminta untuk menghubungi sang pemilik, Bemo mengatakan bahwa Boss Can tidak bersedia bertemu atau bicara lewat telepon, dan menyerahkan sepenuhnya urusan gudang kepada dirinya. Saat Wartawan Fokuslinenews.com datang ke gudang dan mengambil gambar tanggal 20 mei 2025 di sore hari jam 16:20 wita. Malamnya Bemo berusaha untuk menghilangkan Barang bukti, malamnya langsung lakukan penjualan Solar yang berada di dalam gudang.

Lebih mengejutkan, beredar kabar bahwa gudang ini tidak bisa disentuh oleh aparat karena Boss Can diduga di bekap anggota kepolisian dan Beberapa Wartawan . Bahkan disebutkan, ada LSM yang turut membackup aktivitas ilegal ini.

Ketua LSM Peduli Masyarakat, Bawon Riady, angkat bicara terkait dugaan mafia solar subsidi ini. Dalam wawancara, Bawon mendesak Kapolres Bitung dan Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie untuk bertindak tegas dan memproses hukum Boss Can, Bemo, serta semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.

"Ini bukan lagi masalah kecil. Aktivitas mafia BBM subsidi sangat merugikan masyarakat dan negara. Saya bahkan mendengar ada oknum anggota Polri yang turut membackup jaringan ini!".tegas Bawon.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), jelas bahwa tindakan yang dilakukan oleh para pelaku merupakan tindak pidana serius. Berikut ancaman hukuman yang relevan:

Pasal 55 UU Migas: Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Penyimpanan ilegal BBM: Hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp 30 miliar.
Pengangkutan BBM tanpa izin: Hukuman hingga 4 tahun penjara dan denda Rp 40 miliar.
Pelanggaran kegiatan usaha migas termasuk survei tanpa izin, pengiriman data negara tanpa hak, juga dikenai pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Sudah saatnya APARAT BERTINDAK, bukan hanya menindak pelaku lapangan seperti Bemo, tapi juga menyeret para “Boss” mafia seperti Candra ke hadapan hukum. Pembiaran terhadap mafia BBM subsidi ini hanya akan semakin menyuburkan korupsi, merugikan rakyat kecil, dan mencoreng wibawa negara.

APH harus membuktikan bahwa hukum masih berlaku di negeri ini. Jika tidak, rakyat akan menilai sendiri siapa yang benar-benar berdiri untuk keadilan.

Red/Tim
  • Site Comments
  • Facebook Comments

0 comentários:

Posting Komentar

Item Reviewed: Benarkah Boss Candra (Can) Mafia BBM Jenis Solar Bersubsidi Kebal Hukum Diduga Oknum APH, Dan Wartawan Turut Terlibat Rating: 5 Reviewed By: Cheny