Sulut, FokuslineNews - Imbas dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang memenangkan penggugat berdasarkan surat Eigendom Verponding yang luasnya mencapai jutaan hektar jika di petakan lahan tersebut mencakup se-Kota Manado dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Beredarnya kabar ada putusan eksekusi 'Ajaib' lahan yang terletak di Sario-Wanea pada hari Jumat, 28 November 2025 mendatang hal ini masyarakat Kota Manado di gemparkan dengan kabar tersebut.
Lebih mengagetkan lagi, informasi yang beredar rencana eksekusi tersebut akan ada pengawalan dari pihak TNI, dari informasi tersebut Anggota DPRD Sulut Dapil Kota Manado Yongki Limen angkat bicara.
Usai rapat paripurna, dihadapan awak media ia mengatakan untuk menjaga situasi di Sario-Wanea tetap kondusif Yongki Limen juga sudah berkordinasi dengan pihak kepolisian dan hal ini juga sudah di sampaikan ke Gubernur Yulius Selvanus.
"Kita sudah monitor tidak ada keterlibatan dari pihak TNI, mereka hanya membackup dari para eksekusi, dan itupun mereka akan turun apabila ada surat resmi dari kepolisian, dan juga masalah ini saya sudah sampaikan ke pak Gubernur dan pihak kepolisian juga sudah mengonfirmasi bahwa tidak ada eksekusi karena menyangkut hari raya menjelang Natal," ujar Limen.
Limen menjelaskan, surat Eigendom Verponding dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) surat tersebut tidak berlaku lagi karena sudah dibayar oleh negara dan telah di bayar lunas.
"Sesuai dengan aturan pemerintah no 5 tahun 1960 dimana kepemilikan tanah atas undang-undang belanda dari pihak asing sudah di ambil alih oleh pemerintah, dengan catatan pihak pemerintah berkewajiban membayar ganti rugi, dan ternyata tanah tersebut sudah di tuntaskan oleh pemerintah pada tahun 1973, dan sesuai keterangan dari pihak BPN saat RDP bahwa surat tersebut sudah tidak berlaku lagi dan tanah sudah di ambil alih oleh pemerintah, dan menjadi hak seluruh masyarakat dengan catatan sudah memiliki sertifikat kepemilikan tanah," Tegas Limen.
Limen mengingatkan, putusan 'ajaib' dari PN Manado jika ini dipaksakan melakukan eksekusi akan berdampak pada warga masyarakat dan dapat merugikan seluruh warga masyarakat Kota Manado.
"Jadi saya sebagai Anggota DPRD Sulut Dapil Manado sudah menjadi kewajiban untuk menyuarakan kepentingan masyarakat, maka jika nanti hari jumat dilakukan eksekusi di satu lahan, maka besoknya juga bisa melakukan eksekusi di lahan yang lain. Karena dasar dari tuntutan saya lihat ada 4 surat berarti mencakup sekitar 60 sampai 70 persen wilayah Sario-Wanea semua itu masuk dalam sengketa," tegas Limen.
(JeLo)

0 comentários:
Posting Komentar