Sangihe Fokuslinenews - Kepala desa se-Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi mengadukan kebijakan pemotongan dan penundaan penyaluran Dana Desa Tahap II kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pengaduan tersebut berkaitan dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang dinilai berdampak signifikan terhadap kelancaran pembangunan di desa.
Diketahui, sebanyak 94 kampung di Kabupaten Kepulauan Sangihe terancam tidak menerima Dana Desa Tahap II akibat ketentuan baru tersebut.
Dalam surat pengaduan yang dikirimkan ke Jakarta, para kepala desa menyampaikan bahwa pemberlakuan PMK 81 Tahun 2025 sejak 25 November 2025 membawa konsekuensi berat bagi pemerintahan desa. Berdasarkan Pasal 29B, penyaluran Dana Desa Tahap II akan ditunda apabila persyaratan administrasi belum disampaikan secara lengkap dan benar hingga batas waktu 17 September 2025. Penundaan ini mencakup dana yang penggunaannya ditentukan maupun tidak ditentukan.
Para kepala desa memahami upaya pemerintah pusat dalam memperkuat tata kelola termasuk mendorong pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Namun mereka menilai kebijakan penundaan dana yang tidak ditentukan penggunaannya sangat memberatkan karena langsung berdampak pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025.
“Pemotongan ini telah menghambat pelaksanaan APBDes, bahkan di beberapa desa menyebabkan program pembangunan tidak dapat direalisasikan dan terpaksa ditunda atau dihentikan,” demikian kutipan dalam surat pengaduan tersebut.
Selain menghambat pembangunan, para kepala desa menyoroti kondisi geografis Kabupaten Kepulauan Sangihe yang berbatasan dengan Filipina. Banyak kegiatan desa yang sudah berjalan menggunakan sistem pembayaran tertunda kepada penyedia barang dan jasa. Dengan terhambatnya penyaluran dana, posisi desa disebut semakin sulit untuk memenuhi kewajiban pembayaran tersebut.
Mereka juga mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini dapat mengganggu stabilitas fiskal desa, memperlambat pembangunan, serta menurunkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat. Menurut para kepala desa, banyak desa belum siap memenuhi persyaratan administratif pembentukan Koperasi Merah Putih dalam waktu singkat, sehingga dikhawatirkan hanya akan menjadi formalitas tanpa kesiapan kelembagaan yang matang.
Melalui pengaduan ini, para kepala desa memohon Ketua DPR RI untuk meninjau ulang ketentuan Pasal 29B PMK 81 Tahun 2025, khususnya terkait sanksi penundaan Dana Desa Tahap II. Mereka berharap adanya fleksibilitas atau masa transisi agar desa dapat beradaptasi tanpa harus mengorbankan program pembangunan maupun kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Para kepala desa menegaskan bahwa kebijakan yang lebih bijak, realistis, dan sesuai kondisi lapangan sangat dibutuhkan agar pemerintahan desa tetap mampu menjalankan fungsi pelayanan dan pembangunan secara optimal. (dys)

0 comentários:
Posting Komentar