MINUT, Fokuslinenews.com — Di balik janji transparansi dan profesionalisme, proses pemilihan Kepala Urusan (KAUR) di Desa Wusa, Kabupaten Minahasa Utara, justru menyeruak dengan aroma tak sedap. Dugaan permainan dan rekayasa hasil mencuat kuat, membuat warga menilai seleksi ini tak lebih dari sekadar formalitas belaka.
Sejak awal, gelagat aneh sudah tercium. Nama “jagoan” tertentu santer disebut-sebut bahkan sebelum tahapan seleksi resmi dimulai. Kecurigaan warga kian menguat saat proses penilaian terhadap sembilan kandidat berlangsung tanpa keterbukaan informasi publik. Tak ada transparansi, tak ada kejelasan mekanisme.
“Kami minta pemilihan diulang! Prosesnya tidak transparan dan tidak sesuai prosedur,” teriak warga Desa Wusa dengan nada marah, Jumat (7/11/2025).
Tak hanya masyarakat yang kecewa. Beberapa peserta seleksi juga buka suara. Mereka merasa hanya dijadikan “pemanis” dalam sandiwara yang sudah diatur naskahnya sejak awal.
“Dari awal sudah kelihatan arah permainan. Kami ikut seleksi hanya untuk formalitas. Sepertinya sudah ada nama yang ditentukan,” ungkap salah satu peserta dengan nada getir.
Dugaan Campur Tangan Oknum Kecamatan
Hasil penelusuran tim redaksi mengarah pada dugaan keterlibatan oknum dari pihak kecamatan. Jika benar, maka hal itu merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih.
Pasal 26 Ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan tegas mewajibkan kepala desa menerapkan prinsip pemerintahan yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien. Artinya, setiap proses rekrutmen perangkat desa harus bebas dari intervensi pihak manapun.
Tak hanya itu, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, juga menekankan pentingnya seleksi yang objektif dan akuntabel.
Ahli hukum administrasi pemerintahan, Dr. Erwin T. Manoppo, SH., MH., menilai dugaan pelanggaran di Desa Wusa berpotensi menggugurkan keabsahan hasil seleksi.
“Setiap proses pemilihan perangkat desa harus terbuka dan bebas dari kepentingan pribadi maupun politik. Bila ada indikasi rekayasa, hasilnya cacat hukum dan harus diulang,” tegasnya.
Warga Desak Investigasi Independen
Amarah warga kini memuncak. Mereka menuntut agar Camat dan Dinas PMD Minahasa Utara segera melakukan evaluasi dan investigasi independen terhadap panitia seleksi.
“Desa ini bukan milik segelintir orang. Kami mau pejabat desa yang dipilih secara bersih, bukan hasil setting-an,” ujar salah satu warga dengan nada lantang.
Kasus ini memperpanjang daftar dugaan permainan dalam rekrutmen perangkat desa di Minahasa Utara. Jika terbukti ada manipulasi, bukan hanya kepercayaan publik yang runtuh, tetapi juga integritas pemerintahan desa ikut tercoreng.
Hingga berita ini dipublikasikan, Camat Alexander C. L. Warbung, S.IP, belum memberikan tanggapan meski sudah dihubungi via WhatsApp.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan, Lingkan Pinangkaan, sempat merespons singkat dengan alasan sedang “ibadah”, namun setelah dihubungi kembali berulang kali, tidak lagi memberikan jawaban.
Kini bola panas ada di tangan pemerintah daerah. Warga menunggu bukti nyata: apakah aparat benar-benar berpihak pada keadilan, atau justru memilih diam di tengah dugaan permainan yang semakin terang-benderang.
Red: Cia//team
0 comentários:
Posting Komentar