Latest News
Kamis, 30 Oktober 2025
Dilihat 0 kali

Tambang Ilegal di Datahu Diduga Cemar Sungai, Mahasiswa Tuntut Penegakan Hukum



GORUT, Fokuslinenews.com — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Datahu, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara kembali disorot. Presiden BEM Universitas Ichsan Gorontalo Utara, Sahril Koli, yang tergabung dalam Aliansi Mahardika, menilai kegiatan tambang ilegal tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.

“Aktivitas PETI yang masih beroperasi tanpa izin harus mendapatkan perhatian serius dari instansi terkait. Dampaknya terhadap aliran sungai sudah sangat memprihatinkan dan meresahkan masyarakat,” tegas Sahril kepada awak media, Rabu (30/10/2025).

Berdasarkan pantauan lapangan dan sejumlah video yang beredar, aktivitas tambang ilegal di Datahu diduga telah mencemari sumber air bersih. Warga melaporkan perubahan warna air sungai dan rusaknya struktur aliran akibat penggunaan alat berat serta bahan kimia dalam proses penambangan.

Desakan Aliansi Mahardika

Menanggapi kondisi tersebut, Aliansi Mahardika menyampaikan dua tuntutan utama:

1. Kapolda Gorontalo diminta segera melakukan penindakan hukum terhadap seluruh aktivitas PETI di Desa Datahu.
2. Bupati Gorontalo Utara diminta bertindak cepat menghentikan operasi tambang ilegal serta melakukan langkah pemulihan lingkungan.

Sahril menegaskan, pihaknya akan melayangkan laporan resmi kepada Kapolda dan Bupati Gorut sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal isu tersebut.
“Sebelum dampaknya semakin luas dan tidak bisa dipulihkan, pemerintah daerah dan aparat hukum tidak boleh menutup mata. Ini bukan sekadar aktivitas ilegal, tapi menyangkut masa depan lingkungan dan keselamatan warga,” ujarnya.

Dasar Hukum

Aliansi Mahardika menegaskan bahwa aktivitas PETI melanggar ketentuan:

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158, yang mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat (1), yang melarang setiap kegiatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Komitmen Pengawalan
Aliansi Mahardika menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Gorontalo Utara.
“Kami akan terus berada di garis depan memperjuangkan keselamatan lingkungan dan hak-hak masyarakat yang terdampak,” tutup Sahril.


Redaksi
Next
This is the most recent post.
Posting Lama
  • Site Comments
  • Facebook Comments

0 comentários:

Posting Komentar

Item Reviewed: Tambang Ilegal di Datahu Diduga Cemar Sungai, Mahasiswa Tuntut Penegakan Hukum Rating: 5 Reviewed By: Cheny