Minahasa, Fokuslinenews.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa
membuktikan ketegasan menegakkan disiplin ASN dalam Pemerintahan.
Hal ini diberikan kepada ratusan ASN yang tak hadir saat kegiatan Apel Perdana Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa, di Aula Wale Ne Tou, Minahasa, Senin (5/1/2026).
Dimana, sebanyak 458 ASN lingkup Pemkab Minahasa resmi dijatuhi sanksi disiplin berupa pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) karena mangkir dari apel kerja perdana usai libur Natal dan Tahun Baru.
Diketahui apel tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Minahasa Robby Dondokambey, Namun ironisnya, tingkat kehadiran ASN dinilai masih jauh dari harapan.
Berdasarkan data resmi Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa, dari total 1.112 ASN yang bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wilayah Tondano Raya, hanya 654 pegawai yang hadir atau sekitar 62,74 persen.
Sementara itu, 458 ASN lainnya tercatat tidak hadir alias mangkir, dengan persentase ketidakhadiran mencapai 58,81 persen.
Padahal sebelumnya, Pemkab Minahasa telah menegaskan larangan menambah libur dan memperingatkan bahwa ASN yang tidak mengikuti apel perdana akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BKPSDM Minahasa, Moudy Pangerapan, menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan telah sesuai regulasi.
ASN non-jabatan dikenai pemotongan TTP sebesar 12 persen, sedangkan ASN dengan jabatan struktural dipotong hingga 15 persen.
“Penerapan sanksi ini sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Minahasa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN, khususnya Pasal 16 poin F,” tegas Pangerapan, kepada wartawan.
Menurutnya, persoalan disiplin ASN menjadi sorotan utama pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa, Robby Dondokambey–Vanda Sarundajang.
Ia menekankan bahwa apel kerja perdana bukan sekadar formalitas, melainkan momentum penting untuk menegaskan kembali komitmen pengabdian ASN kepada masyarakat.
“Apel pasca libur panjang sangat penting sebagai penegasan komitmen seluruh aparatur pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada daerah dan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai langkah penguatan disiplin dan tertib administrasi kehadiran saat apel perdana, Pemkab Minahasa mewajibkan seluruh ASN melakukan QR Check-in yang difasilitasi langsung oleh BKPSDM.
"Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akurasi data kehadiran," tandas Kaban BKPSDM Minahasa. (*)

0 comentários:
Posting Komentar