Latest News
Rabu, 07 Januari 2026
Dilihat 0 kali

Kapal Penumpang Jadi Kedok, Penyelundupan 300 Liter Cap Tikus di Jalur Laut Sulut Terbongkar

Tim Lidkrim Pom Kodaeral VIII amankan pengiriman 300 liter Cap Tikus yang diselundupkan menggunakan KM Geovani dengan rute Manado–Siau. (Foto istimewa)

MANADO, Fokuslinenews.com – Penyelundupan minuman keras ilegal jenis Cap Tikus melalui jalur laut Sulawesi Utara kian menunjukkan pola yang sistematis. Kapal penumpang, yang seharusnya menjadi sarana transportasi publik, kembali dimanfaatkan sebagai kedok distribusi miras ilegal antar-pulau.

Terbaru, Tim Lidkrim Pom Kodaeral VIII menggagalkan pengiriman 300 liter Cap Tikus yang diselundupkan menggunakan KM Geovani dengan rute Manado–Siau. Pengungkapan terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 07.00 WITA, saat kapal bersandar di Pelabuhan Penumpang Manado.

Kasus ini terungkap bukan dari pemeriksaan acak, melainkan berawal dari informasi masyarakat. Seorang penumpang melaporkan adanya muatan mencurigakan di dalam palka kapal kepada personel POMAL yang tengah melakukan pengamanan rutin di area pelabuhan.

“Informasi awal berasal dari penumpang yang melihat adanya muatan tidak wajar di palka. Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh,” ujar perwakilan Tim Lidkrim Pom Kodaeral VIII kepada wartawan.

Koordinasi cepat dilakukan antara POMAL, Tim Lidkrim Pom Kodaeral VIII, serta kapten dan Anak Buah Kapal (ABK) KM Geovani. Pemeriksaan difokuskan pada palka kapal—area yang kerap luput dari pengawasan ketat.

Hasilnya, aparat menemukan 12 karton Cap Tikus yang tidak tercantum dalam manifes kapal. Setiap karton berisi 25 liter, sehingga total barang bukti mencapai 300 liter miras ilegal. Seluruh muatan tersebut diduga kuat akan dikirim ke Pulau Siau.

“Barang tersebut tidak tercatat dalam dokumen resmi kapal. Ini jelas merupakan pelanggaran dan mengindikasikan adanya upaya penyelundupan,” tegas aparat tersebut.

Yang memperkuat dugaan praktik terorganisir, tidak satu pun pihak mengakui kepemilikan barang hingga pemeriksaan selesai. Pola “tanpa pemilik” ini dinilai sebagai strategi klasik untuk menghindari pertanggungjawaban hukum ketika barang terungkap.

“Fakta bahwa tidak ada yang mengaku sebagai pemilik menunjukkan indikasi kuat adanya jaringan. Kami tidak berhenti pada penyitaan barang, tetapi akan menelusuri asal dan tujuan distribusinya,” lanjutnya.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Markas POM Kodaeral VIII untuk kepentingan penyelidikan lanjutan. Aparat juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan celah pengawasan kapal penumpang.

Dalam penanganan kasus ini, Tim Lidkrim Pom Kodaeral VIII melakukan koordinasi lintas instansi dengan KSOP, Pelindo, dan Syahbandar Pelabuhan Manado. Langkah ini dilakukan untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan memperketat pemeriksaan terhadap kapal penumpang yang melayani rute antar-pulau.

“Kami akan memperkuat pengawasan, khususnya pada kapal penumpang. Jalur laut tidak boleh menjadi ruang bebas bagi peredaran barang ilegal,” tegas aparat.

Kasus ini menambah daftar panjang penyelundupan Cap Tikus di Sulawesi Utara. Bagi aparat, peredaran miras ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi ancaman serius terhadap ketertiban, keselamatan pelayaran, dan kesehatan masyarakat.

Aparat memastikan komitmennya untuk meningkatkan intensitas patroli, pemeriksaan, dan penindakan, sekaligus membongkar jaringan di balik maraknya penyelundupan miras ilegal yang terus memanfaatkan jalur laut sebagai jalur distribusi utama.

Cheny
  • Site Comments
  • Facebook Comments

0 comentários:

Posting Komentar

Item Reviewed: Kapal Penumpang Jadi Kedok, Penyelundupan 300 Liter Cap Tikus di Jalur Laut Sulut Terbongkar Rating: 5 Reviewed By: Cheny