Sangihe Fokuslinenews - Saatnya Negara Hadir Lebih Tegas di Wilayah Perbatasan. I Bagus Putra Gede Agung, S.Si., SH., MH.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.
Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah wajah Indonesia di wilayah perbatasan. Di sanalah kedaulatan negara diuji setiap hari, bukan hanya oleh tantangan geopolitik, tetapi juga oleh praktik ekonomi ilegal yang perlahan menggerogoti kepentingan rakyat dan keuangan negara.
Salah satu ancaman nyata yang masih terus membayangi adalah penyelundupan dan peredaran barang bernilai ekonomi tinggi, khususnya rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol ilegal, serta barang konsumsi lainnya. Bahkan, tidak menutup kemungkinan terjadi penjualan dan pengiriman barang ke negara tetangga tanpa izin ekspor dan tanpa kewajiban cukai maupun pajak.
Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini adalah kejahatan ekonomi yang berdampak langsung pada pendapatan negara dan daerah, serta menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat kecil.
Masalah Lama yang Tak Kunjung Tuntas
Selama lima tahun terakhir, aktivitas penyelundupan di wilayah perairan Kepulauan Sangihe menunjukkan pola yang berulang. Jalur laut tradisional, pelabuhan kecil, dan banyaknya pulau menjadi celah yang terus dimanfaatkan oleh oknum dan jaringan terorganisir.
Rokok tanpa cukai menjadi salah satu komoditas utama karena bernilai tinggi, mudah dipindahkan, dan cepat dipasarkan. Barang ilegal tersebut masuk dan keluar wilayah perbatasan tanpa kontribusi apa pun bagi negara dan daerah.
Seorang tokoh masyarakat pesisir pernah menyampaikan kegelisahannya:
“Barang ilegal cepat beredar. Pedagang yang taat aturan akhirnya kalah. Yang patuh justru tersingkir.”
Pernyataan ini mencerminkan kenyataan bahwa penyelundupan bukan hanya persoalan aparat penegak hukum, tetapi persoalan keadilan ekonomi yang dirasakan langsung oleh rakyat.
⸻
Kerugian Negara dan Daerah yang Tidak Kecil
Penyelundupan rokok tanpa cukai dan perdagangan ilegal lintas batas berdampak langsung pada hilangnya penerimaan negara, terutama dari sektor cukai yang selama ini menjadi salah satu sumber utama APBN.
Bagi daerah seperti Kepulauan Sangihe, dampaknya berlapis:
• Berkurangnya dana transfer ke daerah;
• Terbatasnya ruang fiskal untuk pembangunan;
• Terhambatnya peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
Jika dibiarkan, potensi kerugian akibat praktik ini dalam lima tahun terakhir dapat mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, terutama dari sektor rokok dan barang konsumsi bernilai tinggi.
Seorang pakar hukum ekonomi pernah mengingatkan:
“Penyelundupan rokok bukan sekadar pelanggaran cukai, tetapi kejahatan ekonomi yang menggerus kemampuan negara dan daerah dalam memenuhi hak dasar masyarakat.”
⸻
Masyarakat Kecil Menanggung Beban Terbesar
Ironisnya, korban utama dari praktik ilegal ini adalah masyarakat kecil. Pedagang resmi terdesak oleh barang ilegal yang lebih murah. Nelayan dan pekerja lokal kerap hanya dijadikan perantara distribusi, tanpa perlindungan hukum dan tanpa jaminan keberlanjutan ekonomi.
Ketika penindakan dilakukan, sering kali masyarakat lapisan bawah yang tersentuh lebih dulu, sementara pelaku utama dan pemodal besar masih sulit dijangkau. Ketimpangan ini menciptakan rasa ketidakadilan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
⸻
Penegakan Hukum dan Peran Strategis Kejaksaan
Secara hukum, penyelundupan dan perdagangan barang tanpa cukai dan izin ekspor merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kepabeanan, Cukai, dan Perdagangan. Ini adalah kejahatan yang merugikan kepentingan publik dan tidak bisa ditoleransi.
Dalam konteks ini, Kejaksaan Republik Indonesia memiliki peran yang sangat strategis. Kejaksaan bukan hanya penuntut umum, tetapi juga pengawal keuangan negara dan daerah.
Sejalan dengan arahan Jaksa Agung, pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyelundupan di wilayah perbatasan harus diperkuat. Penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menyasar aktor intelektual, jaringan, dan aliran keuangannya, demi memastikan pemulihan kerugian negara dan efek jera yang nyata.
⸻
Satgas Terpadu: Kebutuhan Mendesak Wilayah Perbatasan
Arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pemberantasan penyelundupan harus diterjemahkan secara konkret di daerah perbatasan seperti Kepulauan Sangihe.
Pembentukan Satgas Terpadu Anti-Penyelundupan, yang melibatkan Bea dan Cukai, TNI AL, Polri, Pemerintah Daerah, dan Kejaksaan, menjadi langkah strategis yang tidak bisa ditunda.
Satgas ini penting untuk:
• Menyatukan kewenangan pengawasan dan penegakan hukum;
• Menutup celah koordinasi antar lembaga;
• Melindungi pelaku usaha legal dan masyarakat kecil;
• Menjaga kedaulatan ekonomi negara di wilayah perbatasan.
⸻
Penutup: Kepentingan Rakyat Harus Menjadi Prioritas
Penyelundupan di Kabupaten Kepulauan Sangihe bukan persoalan sepele. Ini adalah persoalan keadilan, kedaulatan, dan keberpihakan negara kepada rakyatnya.
Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir penyelundup. Negara harus hadir secara tegas, adil, dan konsisten — bukan untuk menakut-nakuti rakyat, tetapi untuk melindungi rakyat dari praktik ekonomi ilegal yang merugikan masa depan daerah.
Memberantas penyelundupan berarti menjaga pendapatan negara, menyelamatkan pembangunan daerah, dan memastikan bahwa wilayah perbatasan benar-benar menjadi beranda kesejahteraan, bukan pintu masuk kejahatan ekonomi.(dys)

0 comentários:
Posting Komentar