GORUT, Fokuslinenews.com - Konten kreator asal Gorontalo, Karo Porogege, kini terancam dilaporkan ke pihak kepolisian usai sejumlah kontennya di media sosial Facebook menuai kecaman publik. Konten tersebut dinilai melanggar norma kesopanan dan berpotensi mengandung informasi bohong (hoaks) serta ujaran yang merendahkan martabat masyarakat kecil.
Kritik keras datang dari warga Gorontalo Utara, Mohamad Yusrianto Panu, yang menyebut konten-konten Karo Porogege sudah melewati batas kewajaran dalam berekspresi di ruang publik digital.
“Dia menyebut kontennya itu ditujukan kepada seseorang bernama Fadly di Gorut. Kalau dia tidak bisa membuktikan kebenarannya, berarti itu sudah termasuk penyebaran informasi bohong. Ditambah lagi dengan kata-kata makian yang disampaikan secara terbuka di media sosial,” tegas Yusrianto, Senin (20/10/2025).
Tak hanya itu, Yusrianto menilai konten Karo Porogege yang menyinggung para penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan beras miskin (Raskin) telah menyinggung perasaan masyarakat bawah.
“Dalam videonya dia seolah-olah merendahkan para penerima BLT dan Raskin, dengan mengatakan mereka tak pantas bermimpi punya iPhone Promax 13. Ini bukan lagi konten hiburan, tapi sudah bentuk penghinaan terhadap masyarakat kecil yang masih bergantung pada bantuan pemerintah,” ujarnya.
Yusrianto menilai, konten bernuansa sarkasme dan penghinaan sosial semacam itu tidak mencerminkan tanggung jawab moral seorang konten kreator.
“Kebebasan berpendapat memang dijamin undang-undang, tapi bukan berarti bebas menghina dan menyebar fitnah. Ada norma sosial dan kesopanan yang harus dijaga,” jelasnya.
Landasan Hukum: Dugaan Pelanggaran UU ITE
Tindakan Karo Porogege tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Dalam Pasal 27 ayat (3) ditegaskan:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.”
Selain itu, Pasal 28 ayat (1) UU ITE juga mengatur larangan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Yusrianto: "Kalau Tak Bisa Bikin Konten Kreatif, Lebih Baik Jual Martabak"
Lebih jauh, Yusrianto menegaskan dirinya tidak menentang kebebasan berekspresi di media sosial, namun menurutnya, seorang kreator semestinya menghasilkan konten yang mendidik dan menginspirasi, bukan justru mengumbar cacian dan hinaan.
“Namanya konten kreator, berarti harus kreatif. Bukan bikin konten yang menghina dan merendahkan golongan tertentu. Kalau tidak mampu membuat konten yang positif, lebih baik jualan martabak saja — itu lebih mulia dan berkah,” sindirnya tajam.
Ia pun memastikan akan segera melaporkan konten-konten Karo Porogege ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran pasal-pasal dalam UU ITE.
“Konten seperti itu tidak layak dikonsumsi publik, apalagi anak-anak. Kita harus hentikan penyebaran konten negatif seperti ini. Saya akan polisikan dia,” tegas Yusrianto menutup pernyataannya.
Kasus dugaan pelanggaran norma kesopanan di media sosial kembali mengingatkan publik bahwa kebebasan digital harus diimbangi dengan tanggung jawab moral dan etika komunikasi publik. Media sosial bukan ruang bebas tanpa hukum.
(Red///.....)
0 comentários:
Posting Komentar