Latest News
Rabu, 15 Oktober 2025
Dilihat 0 kali

Sekda Watania Tegaskan Tertib Administrasi Batas Wilayah Sebagai Dasar Pelayanan Publik Yang Efektif

 



Minahasa, Fokuslinenews.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania MM,M,Si, membuka kegiatan Fasilitasi Penegasan Batas Desa Tahun 2025, bertempat di Wale Paumungan, Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara, Rabu (15/10/2025).

Dalam sambutannya, Sekda menegaskan pentingnya peran pemerintah desa (Pemdes) dalam mewujudkan tertib administrasi batas wilayah sebagai dasar pelayanan publik yang efektif.

“Tertib administrasi batas desa itu sangat erat kaitannya dengan pelayanan masyarakat. Kalau tidak jelas, dampaknya yang merasakan itu masyarakat,” ujar Sekda.

Sekda juga meminta agar setiap persoalan batas desa ditindaklanjuti secara bijaksana untuk menghindari potensi konflik di lapangan. Ia menekankan peran camat sebagai fasilitator penyelesaian masalah antar desa.

“Sebaiknya kalau masalah batas desa itu diselesaikan dengan membentuk tim penyelesaian masalah, kemudian duduk bersama dalam musyawarah. Pemerintah dua desa itu dipertemukan untuk mencari solusi terbaik dengan difasilitasi oleh camat,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah permasalahan batas wilayah turut diangkat, antara lain batas antara Desa Taraitak dan Paslaten, Desa Karumenga dan Waleure (yang juga menjadi batas kecamatan), serta batas area perkebunan antara Desa Tumaratas dan wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara serta Minahasa Selatan.

Menanggapi hal itu, Sekda Watania menegaskan bahwa penyelesaian setiap persoalan batas desa harus dilakukan dengan kepala dingin dan melibatkan semua pihak.

“Kewenangan pertama memang ada pada pemerintah desa. Jadi hukum tua dari dua desa yang batasnya bermasalah dipertemukan dalam forum musyawarah, dengan menghadirkan tokoh-tokoh masyarakat yang memahami sejarah desa. Bila belum menemukan solusi, baru dilanjutkan ke tingkat kecamatan dan seterusnya secara berjenjang,” tutur Sekda.

Ia menambahkan, apabila musyawarah telah menghasilkan kesepakatan bersama, Pemkab Minahasa siap menindaklanjuti dengan penerbitan produk hukum seperti Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda).

“Yang paling penting itu penyelesaian dulu melalui musyawarah mufakat. Bicarakan secara baik-baik dan cari solusi yang paling tepat untuk kedua desa,” tandas Sekda.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Minahasa, Dra. Jenie Sangari, MAP, dalam laporannya menyebutkan bahwa persoalan batas desa merupakan isu yang sangat krusial karena menyangkut penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.

“Batas desa yang jelas dan disepakati bersama akan memberikan kepastian hukum, mencegah potensi konflik, serta memudahkan dalam berbagai kegiatan pengelolaan wilayah,” tegas Sangari.

Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, antara lain Kabag Hukum Setdakab Minahasa Carlo Wagey, SH, Camat Langowan Barat Ir. Sisca Maseo, MAP, serta para hukum tua dan perwakilan perangkat desa se-Kecamatan Langowan Raya.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa berharap tercipta sinergi antar desa dan kecamatan dalam menjaga kejelasan batas wilayah serta memperkuat stabilitas sosial di tingkat lokal.

  • Site Comments
  • Facebook Comments

0 comentários:

Posting Komentar

Item Reviewed: Sekda Watania Tegaskan Tertib Administrasi Batas Wilayah Sebagai Dasar Pelayanan Publik Yang Efektif Rating: 5 Reviewed By: Prokla Malingkas