Latest News
Selasa, 21 Oktober 2025
Dilihat 0 kali

Ini Penjelasan Adhe Pella Terkait Perbup No 35 Tahun 2024


Sangihe Fokuslinenews – Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 35 Tahun 2024, Tentang Perlindungan Pelapor Pelanggaran di Daerah serta Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 286/057 Tahun 2023, Tentang Pedoman Sitem Pelaporan Pelanggaran Atau Whistleblowing Sistem di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe mulai disosialisasikan pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah (Kesbangpolda) Sangihe, Selasa (21/10/25).

Kepala Badan Kesbangpolda Sangihe, Adhe Pella mengatakan, sosialisasi Perbub serta keputusan bupati tersebut, tujuannya untuk memberi pemahaman bagi masing-masing Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Sangihe maupun masyarakat yang akan melakukan pelaporan terhadap ASN yang diduga kuat melakukan tidak pidana atau melanggar aturan sebagai abdi negara, maka pelapornya akan mendapat perlindungan hukum.

“Intinya, bagi siapa saja yang melakukan pelaporan terhadap ASN yang melanggar aturan maupun terlibat tindak pidana korupsi, maka identitas pelapor akan dirahasiakan dan mendapat perlindungan hukum,” kata Pella.

Ia menegaskan setiap pelapor yang menyampaikan laporannya, harus menyertakan bukti serta data lengkap, jika tidak, laporan tersebut akan diabaikan, bahkan bisa dilakukan laporan balik.

“Pelapor wajib menyertakan bukti kongkrit jika hendak melakukan pelaporan. Jika tidak disertai bukti, maka laporan tersebut akan diabaikan bahkan kami akan mengambil tindakan hukum atau melapor balik apabila laporan yang dimasukan terbukti hoax,” beberapa Pella, seraya menambahkan, bahwa sosialisasi Perbub dan peraturan Bupati tersebut akan dilaksanakan di masing-masing SKPD.kuncinya.

 (dys)

  • Site Comments
  • Facebook Comments

0 comentários:

Posting Komentar

Item Reviewed: Ini Penjelasan Adhe Pella Terkait Perbup No 35 Tahun 2024 Rating: 5 Reviewed By: admin