Latest News
Jumat, 23 Januari 2026
Dilihat 0 kali

Kejari Sangihe Tetapkan SS Tersangka Korupsi Dandes Kampung Beha

 


Sangihe Fokuslinenews - Kasus dugaan korupsi dana desa (Dandes) Beha terus dikembangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangihe.

Lelaki berinisial SS; Bendahara Desa Beha tahun 2019 hingga September 2024 jadi tersangka berdasarkan surat penetapan bernomor Print – 01/P.1.12/Fd.2/01/2026.

Hal tersebut terungkap dalam press release Kejari Sangihe, oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sangihe, Herry Santoso dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Emnovri Pansariang di aula Kejari Sangihe, Jumat (23/1/26).

“Untuk SS sendiri, dugaan indikasi pasalnya sejauh ini masih pada pasal 2 dan 3 (pada berita sebelumnya). Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya,” kata Santoso

Sementara itu, Kasi (Pidsus) Kejari Sangihe, Emnovri Pansariang menyebutkan pihaknya hingga saat masih terus mengembangkan penanganan kasus tersebut.

“Kerugian negara cukup besar. Jadi siapapun yang terlibat dalam pengembangan, baik pemeriksaan saksi hingga tersangka akan kami proses,” sebut Pansariang.

Kejari Sangihe menebut, telah memeriksa pihak Dinas (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Daerah Kepulauan Sangihe serta sementara melakukan pendalaman peran dari Dinas.

Menurutnya, karena untuk proses pengajuan dan pencairan anggaran harus melalui mekanisme dari Dinas PMD Sangihe.

Penetapan SS dengan kasus dugaan korupsi merugikan negara hingga Rp. 900-an juta ini, Kejari Sangihe telah menetapkan dua tersangka, setelah sebelumnya menetapkan lelaki berinitial AAL. (dys)

  • Site Comments
  • Facebook Comments

0 comentários:

Posting Komentar

Item Reviewed: Kejari Sangihe Tetapkan SS Tersangka Korupsi Dandes Kampung Beha Rating: 5 Reviewed By: admin