Sangihe Fokuslinenews - Kasus dugaan Korupsi dana desa Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara, terus dikembangkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tahuna. Buktinya sejumlah pejabat teras Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sangihe, Rabu (21/01/2026) dipanggil Kejari Tahuna dalam hal ini penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Kedua pejabat tersebut masing-masing Kepala Dinas PMD Frans GPorawouw dan Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pembinaan Kemasyarakatan Jhon Benyamin.
Hal ini semakin membuktikan komitmen Kejari Tahuna dalam penuntasan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Sangihe.
Kepala Kejaksaan Negeri Tahuna I Bagus Gede Putra Agung melalui Kasi Pidsus Kejari Tahuna Mnovri Pansariang ketika dihubungi membenarkan adanya pemeriksaan ini.
“Benar keduanya telah kami panggil untuk dimintai keterangan di ruang penyidikan Kejari Tahuna terkait dengan pengembangan dugaan korupsi dana desa Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara”, singkat Pansariang.
Menyikapi hal ini Ketua Tim Investigasi LPPNRI Darwis Saselah angkat bicara dan menyatakan dukungan terhadap upaya penuntasan kasus korupsi di Sangihe.
“Sebagai bagian masyarakat Sangihe saya terus memberikan dukungan dan apresiasi kepada Kejari Tahuna untuk tuntaskan berbagai kasus korupsi di Sangihe”, ujar Saselah.
Ia juga menegaskan buktikan bahwa Kejari Tahuna tidak sekedar lips service saja.
“Sebab akhir tahun 2025 lalu telah ditetapkan 1 tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Plh Kapitalaung Beha berinisial AAL alias Albert. Dan Kejari juga sempat menyatakan bahwa diawal tahun 2026 ini akan ada penambahan tersangka baru. Jadi publik menantikan penetapan tersangka baru tersebut”. Kuncinya (dys)

0 comentários:
Posting Komentar