Sangihe Fokuslinenews – Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe melalui jajaran Polsek Tamako mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga di Kelurahan Soataloara ll, Kecamatan Tahuna.
Kapolsek Tamako AKP Meldy Roring, S.H. menerima informasi peristiwa tersebut pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 03.00 Wita dari PAMAPTA 3 IPDA E. Wanihi, S.H. dan Tim Resmob Polres Kepulauan Sangihe. Berdasarkan informasi awal, peristiwa penganiayaan terjadi di wilayah Kelurahan Soataloara ll, Kecamatan Tahuna, dan diduga melibatkan warga dari Kampung Nagha II, Kecamatan Tamako.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tamako bersama personel Polsek Tamako segera melakukan penjemputan terhadap para terduga pelaku di Kampung Nagha II, Kecamatan Tamako.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui seorang laki-laki bernama Nando, yang meninggal dunia akibat dugaan tindak penganiayaan tersebut.
Adapun dua orang terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial:
A.E.S. (24), warga Lindongan III Kampung Nagha II, Kecamatan Tamako;
M.N.K. (27), warga Lindongan III Kampung Nagha II, Kecamatan Tamako.
Keduanya telah diamankan di Mako Polsek Tamako dalam keadaan aman dan kondusif guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penanganan dan pendalaman. Seluruh pihak diimbau untuk tidak berspekulasi serta menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.
“Kami memastikan situasi tetap aman dan kondusif serta proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Kapolsek Tamako AKP Meldy Roring, S.H. (dys)

0 comentários:
Posting Komentar