Sangihe Fokuslinenews - Upaya Polres Sangihe dalam upaya penuntasan kasus korupsi di Sangihe terkesan dihalang-halangi. Faktanya penuntasan Kasus dugaan korupsi oknum Kapitalaung Matutuang Kecamatan Marore harus mengendap di Inspektorat Sangihe.
Hal ini dibuktikan dengan surat permintaan Polres Sangihe melalui Kasat Reskrim ke Inspektorat terkait permintaan audit pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023-2024 hingga saat ini belum ada balasan dari pemeriksa internal Pemkab Sangihe dalam hal ini Inspektorat.
Informasi lain yang berhasil dirangkum awak media menyebutkan bahwa diduga sudah ada penyetoran uang sekira Rp 100 juta dari oknum Kapitalaung ke Inspektorat sebagai Tuntutan Ganti Rugi (TGR). “Data yang kami peroleh TGR yang direalisasikab oknum Kapitalaung Kampung Matutuang tersebut dilakukan dua tahap. Dimana penyetoran tahap pertama sekira Rp 20 juta dan tahap kedua sekira Rp 80 Juta”, ujar Ketua Tim Investigasi LPP
Kalau benar sudah ada penyetoran TGR dimaksud lanjut Saselah maka disini perlu dipertanyakan dasar hukum Inspektorat Sangihe menerima penyetoran dimaksud.
“Sebab sampai saat ini laporan hasil audit belum ada. Bahkan kerugian belum bisa dipastikan berapa nominalnya”, imbuh Saselah sambil mengingatkan Inspektorat agar tidak main-main dengan kasus korupsi (dys)

0 comentários:
Posting Komentar