Sulut,FokuslineNews- Masa reses adalah periode waktu bagi anggota legislatif (DPRD) untuk bekerja di luar gedung, kembali ke daerah pemilihannya untuk bertemu langsung dengan konstituen guna menyerap aspirasi dan masukan masyarakat.

Masa ini merupakan bagian dari kegiatan persidangan, tetapi dilaksanakan di luar gedung dewan dan berfungsi sebagai komunikasi dua arah antara wakil rakyat dan masyarakat yang mereka wakili.
Tujuan utama masa reses Menampung aspirasi. Anggota dewan menjaring dan menampung aspirasi, keluhan, dan masukan dari konstituen di daerah pemilihan masing-masing. Masa reses juga digunakan untuk melakukan pengawasan secara langsung terhadap kondisi di lapangan.
0 comentários:
Posting Komentar