![]() |
| Konferensi Pers Kodaeral VII Manado. (Foto istimewa) |
BITUNG, Fokuslinenews - Jalur laut Bitung kembali kecolongan. Dua aksi penyelundupan besar terbongkar hanya dalam satu hari, Rabu (31/12/2025). Tim gabungan penegak hukum menggerebek muatan ilegal di KMP Tarusi dan sebuah taxi boat misterius di perairan Bitung, mengungkap betapa rawannya jalur laut Sulawesi Utara dimanfaatkan sindikat penyelundupan.
Dua penindakan ini bukan kasus kecil. Negara nyaris kehilangan miliaran dari sektor kepabeanan, sementara masyarakat dihadapkan pada ancaman masuknya obat hewan ilegal dan ayam ras asal Filipina yang berisiko menyebarkan penyakit.
KMP Tarusi Jadi Jalur Selundup Obat Ayam Ilegal
Kasus pertama terungkap setelah tim menerima informasi intelijen terkait dugaan pengiriman barang ilegal melalui KMP Tarusi dengan tujuan Likupang. Tim QR-8 Kodaeral VIII bersama Bea Cukai Kanwil Sulut dan instansi terkait bergerak cepat melakukan penyelidikan.Kapal sandar di Pelabuhan Munte, Likupang, sekitar pukul 00.49 WITA. Tak butuh waktu lama, petugas langsung menggeledah muatan kapal. Hasilnya mencengangkan.
Satu unit truk kedapatan mengangkut 98 koli obat-obatan ayam ilegal berbagai merek yang diduga berasal dari Filipina. Barang tersebut masuk tanpa dokumen kepabeanan resmi.
Nilai muatan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp1,12 miliar, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp286 juta akibat bea masuk yang tidak dibayarkan.
Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibongkar di Mako Kodaeral VIII sebelum diserahkan ke Bea Cukai untuk proses hukum lanjutan.
Petugas menegaskan, peredaran obat hewan ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Tindakan ini melanggar UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, aturan kepabeanan, serta berpotensi merusak ekosistem peternakan lokal dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Taxi Boat Ditinggal Awak, Angkut Ayam Filipina dan Miras
Belum reda penindakan pertama, tim gabungan kembali menemukan aksi penyelundupan lain di perairan Bitung. Sekitar pukul 07.00 WITA, petugas patroli menemukan taxi boat tanpa nama dan tanpa dokumen di perairan Batu Angus.Perahu tersebut ditemukan dalam kondisi mencurigakan ditinggal kabur oleh awaknya.
Saat diperiksa, petugas menemukan 244 ekor ayam ras asal Filipina serta minuman keras ilegal, terdiri dari:
Dua dus dan satu kotak Tanduay Rhum Dua kotak Bargin Lime
Nilai ayam ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp1,22 miliar, sementara minuman keras sekitar Rp4,5 juta. Potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp154,5 juta.Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mako Kodaeral VIII dan diserahkan ke Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan Sulawesi Utara untuk penanganan lebih lanjut.
Aparat menegaskan, penyelundupan ayam ras ilegal melanggar UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, mengingat risiko besar penyebaran penyakit yang bisa menghantam peternak lokal dan mengancam ketahanan pangan daerah.
Bitung Darurat Penyelundupan?
Rentetan kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan laut di wilayah Bitung. Aparat menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyelundupan yang mencoba menjadikan Sulawesi Utara sebagai pintu masuk barang ilegal.Pengawasan di jalur laut Bitung dipastikan akan diperketat. Aparat juga mengingatkan, setiap upaya penyelundupan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Bitung bukan jalur bebas bagi penyelundup. Negara, peternak lokal, dan masyarakat harus dilindungi.
Cheny

0 comentários:
Posting Komentar