Jakarta, FokuslineNews.com – Perjalanan panjang penyidik Polri dalam menyingkap identitas keluarga AMK, seorang anak perempuan berusia 9 tahun korban kekerasan dan penelantaran, akhirnya menemukan titik terang.
AMK pertama kali ditemukan pada 11 Juni 2025 di depan kios Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tanpa dokumen dan keterangan jelas mengenai orang tuanya. Satu-satunya pegangan hanyalah ingatan samar tentang nama “Ayah J”, “Ibu S”, “Bu Guru E”, serta sekolah “MS” di Surabaya.
Jejak Kecil, Terungkap Fakta Besar
Penyidik Subdit II Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Pol Ganis Setyaningrum menelusuri setiap potongan informasi itu. Hasilnya, jejak AMK ditemukan pernah terdaftar di Kelompok Belajar MS di Balongbendo, Sidoarjo. Dari data pendidikan tersebut, terungkap identitas SG (ayah kandung) dan SNK (ibu kandung) sebagai orang tua AMK.
Penyelidikan juga mengungkap fakta lain: AMK memiliki saudara kembar bernama ASK. Saat ini, dua kakak laki-lakinya tinggal bersama nenek, sementara AMK dan ASK diasuh sang ibu, SNK, yang kemudian hidup bersama pasangannya, EF alias YA.
Potongan puzzle semakin jelas ketika AMK menyebut dirinya kerap disiksa oleh “Ayah Juna” atau “YA”. Analisis forensik, jejak digital, hingga manifest transportasi kereta akhirnya mengonfirmasi bahwa sosok dimaksud adalah EF alias YA—ayah sambung korban. Manifest perjalanan dari Stasiun Pasar Turi Surabaya menuju Jakarta yang mencatat keberangkatan EF bersama AMK memperkuat dugaan keterlibatannya.
Negara Hadir untuk Anak
Selama proses penyelidikan, AMK mendapatkan pendampingan intensif dari psikolog KemenPPPA dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Sementara itu, saudara kembarnya, ASK, ditangani oleh UPTD PPA Jawa Timur.
Direktur Tipid PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menegaskan pengungkapan ini adalah bukti nyata komitmen negara melindungi anak.
> “Kami hanya berangkat dari ingatan sepenggal seorang anak yang lemah dan penuh luka, lalu menyusunnya dengan kerja keras penyidik, bantuan tim identifikasi, serta pendampingan kementerian dan lembaga terkait. Semua ini adalah bukti negara hadir untuk melindungi anak,” ujar Brigjen Nurul.
Ia menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
> “Tidak ada alasan apa pun untuk menukar hak anak atas kasih sayang dengan kekerasan. Komitmen kami memastikan proses hukum berjalan tuntas, berpihak pada korban, dan berlandaskan kepentingan terbaik bagi anak,” tegasnya.
Pesan PEDULI untuk Masyarakat
Brigjen Nurul juga mengajak masyarakat lebih peka terhadap perlindungan anak melalui pesan PEDULI:
P – Perhatikan perubahan sikap dan luka pada anak.
E – Edukasi keluarga dan lingkungan tentang hak anak.
D – Dukung korban dengan empati, bukan stigma.
U – Utamakan perlindungan anak di atas segalanya.
L – Laporkan segera bila terjadi kekerasan.
I – Intervensi cepat untuk menghentikan kekerasan.
Kasus AMK menunjukkan bahwa meski berawal dari sepotong ingatan seorang anak yang trauma, penyidik Polri berhasil menyusun puzzle kebenaran. Identitas keluarga akhirnya terungkap, dan pihak yang diduga bertanggung jawab atas kekerasan serta penelantaran kini tengah dibidik untuk diproses hukum.
Cheny
0 comentários:
Posting Komentar