Sulut,FokuslineNews - Minimnya pembayaran retribusi Perijinan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) perlu mendapat perhatian pemerintah.

Pasalnya dari penjelasan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulut, Jun Silangen mengatakan sesuai data yang ada, dari 56 Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Provinsi Sulut hanya 12 Tenaga Kerja Asing yang melakukan pembayaran retribusi perijinan.
“Dari target 1,1 miliar terealisasi hanya 188 juta. Dari data yang kami dapatkan 56 tenaga kerja asing, hanya 12 tenaga kerja asing yang membayar retribusi perijinan,” ungkapnya.
“Untuk kewenangan perijinan tenaga kerja asing yang diberikan oleh pemerintah provinsi Sulut, hanya perijinan tenaga kerja lintas kabupaten dan Kota. Itu yang menjadi kewenangan Provinsi Sulawesi Utara,” ujarnya.
0 comentários:
Posting Komentar