Sulut,FokuslineNews – Wakil Ketua Pansus Inggried Sondakh menyampaikan bahwa untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur yakni Perda Nomor 9 Tahun 2021. Hal itu disampaikan saat Rapat Panitia Khusus (Pansus) Pembahas LKPJ Gubernur tahun anggaran 2024 di ruangan sidang paripurna DPRD Sulut, Kamis (10/4/2025).

“Bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu ini ada Perda yang mengatur dan ada alokasi dananya,” kata Inggried.
Terkait pertanyaan tersebut, Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, Dr Flora Krisen menjelaskan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2021 memang ada alokasi anggaran untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
0 comentários:
Posting Komentar