Latest News
Selasa, 30 September 2025
Dilihat 0 kali

Polda Jatim Kembalikan 39 Buku Sitaan: Tak Terbukti Terkait Tindak Pidana



Jakarta, Fokuslinenews.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pernyataan ini disampaikan oleh Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyusul langkah Polda Jawa Timur yang secara resmi mengembalikan 39 buku sitaan milik para tersangka dalam kasus kerusuhan.

“Setiap tindakan penyidik harus memiliki dasar hukum yang jelas dan objektif. Setelah dilakukan evaluasi mendalam, disimpulkan bahwa buku-buku tersebut tidak memiliki relevansi langsung dengan tindak pidana yang tengah disidik,” ungkap Brigjen Trunoyudo, Senin (29/9/2025) di Jakarta.

Menurutnya, pengembalian barang sitaan ini merupakan bentuk implementasi Pasal 46 ayat (1) huruf a KUHAP, yang mewajibkan penyidik mengembalikan barang bukti yang tidak berkaitan dengan tindak pidana kepada pemilik sahnya.

 “Ini bukan semata soal administrasi, tapi tentang penghormatan terhadap hak warga negara. Barang bukti yang tak relevan wajib dikembalikan, sebagai wujud profesionalisme dan integritas penyidik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Trunoyudo menjelaskan bahwa proses penyitaan pada tahap awal dilakukan sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d KUHP serta Pasal 184 KUHP, untuk memastikan setiap benda yang diduga berkaitan dengan perkara diperiksa secara cermat. Namun, setelah dilakukan analisis forensik dan yuridis, penyidik memastikan tidak ada hubungan langsung antara buku-buku tersebut dengan tindak pidana yang disangkakan.

Seluruh barang sitaan kemudian dikembalikan kepada para pemilik atau pihak keluarga masing-masing pada 29 September 2025.

Karo Penmas menegaskan, langkah ini menjadi **refleksi nyata dari prinsip due process of law yang dijalankan Polri — transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi asas keadilan.

 “Polri tidak akan pernah menahan atau menyita barang yang tidak memiliki kaitan hukum. Kami bekerja berdasarkan bukti, bukan asumsi,” tandas Trunoyudo.

Ia juga memastikan bahwa penyidikan terhadap unsur-unsur yang benar-benar terkait tindak pidana tetap berjalan, sejalan dengan komitmen Polri menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang transparan dan berimbang.

 “Polri terus berbenah dalam setiap proses penegakan hukum. Kepastian hukum, penghormatan terhadap HAM, dan keterbukaan informasi menjadi fondasi utama kami,” tutupnya.


(CR)


  • Site Comments
  • Facebook Comments

0 comentários:

Posting Komentar

Item Reviewed: Polda Jatim Kembalikan 39 Buku Sitaan: Tak Terbukti Terkait Tindak Pidana Rating: 5 Reviewed By: Cheny