Manado, Fokuslinenews.com — Awan korupsi kembali menyelimuti lingkaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kini menjadi sorotan tajam publik setelah muncul laporan resmi dugaan manipulasi anggaran makan-minum (mamin) sejak 2023 hingga 2024 dengan nilai kerugian negara ditaksir mendekati Rp2 miliar.
Laporan tersebut telah dilayangkan oleh seorang pelapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, lengkap dengan dokumen dan bukti pendukung, termasuk rincian kegiatan dan rekayasa dokumen pertanggungjawaban. Pelapor meminta perlindungan identitas, lantaran khawatir mendapat tekanan dan intimidasi dari pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Praktik ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Dokumen fiktif, laporan palsu, bahkan foto-foto kegiatan diduga hanya hasil unduhan dari internet,” ungkap sumber internal kepada Fokuslinenews.com, Jumat (26/9/2025).
Empat Pejabat Kunci Diduga Terlibat
Laporan tersebut menyebutkan empat nama pejabat utama Satpol PP Sulut yang diduga berperan langsung dalam skema laporan fiktif, yakni:
FK selaku pengguna anggaran,
VS sebagai PPTK Bidang Linmas,
AA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan
SL selaku PPTK Bidang Kebakaran.
Keempatnya dituding menyusun laporan palsu, menggelembungkan jumlah konsumsi, serta memanipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan untuk kepentingan pribadi.
Modus 2023: Peserta 75 Orang, Laporan 250 Orang
Pada tahun anggaran 2023, Satpol PP Sulut mengalokasikan sekitar Rp200 juta untuk kebutuhan konsumsi. Namun, dalam salah satu kegiatan, tertera 250 kotak makanan senilai Rp12,5 juta, padahal peserta yang hadir hanya sekitar 75 orang.
Keuntungan ilegal dari markup tersebut ditaksir mencapai Rp11,56 juta per kegiatan, dan jika pola serupa diterapkan secara rutin, total keuntungan bisa mencapai Rp185 juta setahun.
Modus 2024: Laporan Fiktif 100 Persen
Dugaan penyelewengan makin menguat di 2024, dengan nilai anggaran mencapai Rp771 juta. Pengadaan makan-minum pada periode Januari–Maret 2024 diduga sepenuhnya iktif: tidak ada pembelian, tidak ada kegiatan, hanya SPJ palsu dan foto-foto unduhan internet sebagai pelengkap laporan.
“Tidak ada pembelian nyata. Semua laporan hanya di atas kertas. Ini 100 persen fiktif,” tegas pelapor.
Sumber menyebut, modus ini bukan hal baru. Pola serupa diduga telah berlangsung sejak 2020 hingga 2024, dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Setiap tahun, kegiatan internal digelar lebih dari 10 kali, menjadi “ladang empuk” penyedotan anggaran.
Polda Sulut Benarkan Laporan, Masih Tahap Pendalaman
Dikonfirmasi terkait laporan ini, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah menerima laporan masyarakat tersebut.
“Kasusnya sudah ditangani penyidik dan masih dalam tahap pendalaman,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (25/9/2025).
Pejabat Terkait Saling Lempar Jawaban
Ketika dikonfirmasi terpisah oleh wartawan Fokuslinenews.com, sejumlah pejabat yang disebut dalam laporan justru memberikan tanggapan berbeda-beda — bahkan sebagian menolak berkomentar.
FK, selaku pengguna anggaran, membantah keras tudingan tersebut.
“Berita ini hoaks,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp.
VS, PPTK Bidang Linmas, balik bertanya soal identitas pelapor dan sempat meminta wartawan membocorkan nama pelapor.
“Agar pembicaraan seirama, mohon disampaikan siapa pelapor dugaan fiktif ini,” tulisnya.
Namun, setelah wartawan menolak mengungkap identitas pelapor, VS enggan melanjutkan penjelasan.
JR, mantan Kasi Ops Damkar yang kini PPTK di Bidang Damkar, juga menolak memberi keterangan.
“Saya tidak tahu, itu bukan pekerjaan saya. Tanya ke orang lain,” tulisnya singkat sebelum memblokir kontak wartawan.
SL, PPTK Bidang Kebakaran, justru menyarankan wartawan untuk mencari laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat dan BPK sebelum mempublikasikan temuan.
“Cari LHP Inspektorat dan BPK dulu biar akurat datanya,” ujarnya via WhatsApp.
Publik Menanti Ketegasan Penegak Hukum.
Kasus dugaan korupsi di tubuh Satpol PP Sulut ini menjadi cermin buram tata kelola anggaran daerah. Publik kini menanti langkah tegas Polda Sulut untuk menuntaskan penyelidikan, memastikan transparansi, dan memberikan kepastian hukum tanpa pandang bulu.
Jika benar terbukti, praktik laporan fiktif ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana korupsi terencana yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Cheny
0 comentários:
Posting Komentar