MANADO, Fokuslinenews.com – Bisnis haram penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Manado kembali jadi sorotan. Sosok yang dijuluki “Ratu Mafia Solar” Ci Vocla, disebut-sebut kian memperluas sayapnya dengan membuka gudang penyimpanan solar subsidi ilegal di kawasan Kairagi Dua.
Hasil investigasi lapangan pada Jumat (22/8/2025) mengungkap, gudang baru itu dilengkapi enam tandon berkapasitas 1.000 liter berwarna putih, disiapkan khusus untuk menampung solar subsidi hasil “kurasan” dari sejumlah SPBU di Manado. Aktivitas pemindahan dilakukan menggunakan truk-truk pengangkut yang diduga disediakan langsung oleh pihak pengelola gudang.
Yang lebih mencolok, gudang tersebut dijaga ketat oleh empat hingga lima pria bertato dengan penampilan garang. Sebuah pos keamanan bahkan didirikan di pintu masuk, lengkap dengan prosedur pemeriksaan ketat bagi siapa pun yang hendak mendekat. Atmosfer itu memberi kesan bahwa fasilitas ilegal ini beroperasi layaknya perusahaan resmi dengan sistem keamanan berlapis.
Jejak Bisnis Ilegal yang Terus Melebar
Ci Vocla bukan nama baru dalam pusaran mafia BBM di Sulawesi Utara. Sebelumnya, ia sudah dikenal sebagai pengendali gudang solar subsidi ilegal di Desa Sawangan, Kabupaten Minahasa. Lokasi itu sempat menimbulkan keresahan warga, namun hingga kini keberadaannya masih berdiri tanpa sentuhan hukum yang berarti.
Kini, dengan munculnya gudang baru di Kairagi Dua, publik menduga ada perluasan jaringan bisnis untuk melipatgandakan keuntungan dari perdagangan BBM bersubsidi. Apalagi, harga jual solar subsidi di pasar gelap bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat dibandingkan harga resmi di SPBU.
Pertanyaan Tajam untuk Aparat
Kemunculan fasilitas besar dengan penjagaan ketat di tengah kota tentu menimbulkan tanda tanya: bagaimana mungkin aktivitas terang-terangan seperti ini bisa luput dari pengawasan aparat?
Publik pun mulai berspekulasi: apakah ada “bekingan” dari oknum tertentu yang membuat bisnis Ci Vocla mulus tanpa hambatan?
“Kalau bukan karena ada yang melindungi, mana mungkin gudang sebesar itu bisa bebas beroperasi? Apalagi lokasinya jelas terlihat, bukan sembunyi-sembunyi,” ungkap seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Senyapnya Aparat Penegak Hukum
Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak kepolisian, Pertamina, maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penimbunan solar subsidi ini. Padahal, jika benar terbukti, tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sementara itu, desakan publik untuk pembongkaran praktik mafia solar kian menguat. Banyak pihak menilai, jika aktivitas ini terus dibiarkan, maka bukan hanya merugikan negara miliaran rupiah, tetapi juga akan semakin menambah kelangkaan BBM di masyarakat.
Kini bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Masyarakat menunggu: apakah gudang solar ilegal milik Ci Vocla akan ditindak tegas, atau justru kembali jadi bukti bahwa mafia BBM memang kebal hukum di Sulawesi Utara?
Red:Cheny
0 comentários:
Posting Komentar