Latest News
Minggu, 08 Juni 2025
Dilihat 0 kali

Kasus FreshMart Terancam Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum di Sulut


Manado, Fokuslinenews.com — Penegakan hukum di Sulawesi Utara kembali diuji. Kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen yang menjerat Supermarket FreshMart Bahu Manado hingga kini belum menunjukkan kemajuan signifikan. Publik kini mempertanyakan komitmen Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie dalam menuntaskan kasus yang telah jelas-jelas memenuhi unsur pidana tersebut.

Perkara ini telah resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/142/II/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 26 Februari 2025. Dugaan kejahatan tersebut mengacu pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Fakta mencengangkan terungkap dari hasil uji laboratorium: Daging ayam yang dijual di FreshMart Bahu terbukti mengandung empat jenis bakteri berbahaya, dan tidak layak konsumsi. Ironisnya, daging tersebut justru sampai ke tangan seorang anak perempuan berusia 11 tahun, yang kemudian mengalami keracunan.

“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah tindakan yang bisa membahayakan nyawa konsumen,” tegas salah satu aktivis konsumen yang ikut mengawal kasus ini.

Bukan kali pertama FreshMart disorot. Beberapa tahun lalu, konsumen juga menemukan ikan cakalang fufu yang dijual dalam kondisi membusuk, bahkan mengandung ulat hidup. Saat itu, permasalahan hanya diselesaikan dengan penggantian barang dan pengiriman makanan kecil ke konsumen. Tanpa efek jera, dugaan pelanggaran berulang kembali terjadi.

Jika kasus ini terus dibiarkan berlarut oleh Kasubdit dan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut, publik mendesak Kapolda Irjen Pol Roycke Langie dan Dirreskrimsus Kombes Pol Winardi Prabowo untuk segera mencopot oknum penyidik yang lalai atau terkesan menutupi kasus ini. Penanganan yang lambat akan menjadi tamparan keras bagi citra Polri sebagai pelindung masyarakat.

“Jangan biarkan hukum lumpuh di hadapan kekuatan modal. Kami mendesak agar Kapolda Sulut segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tegas tokoh masyarakat Sulut, Artur Mumu, yang juga telah mempublikasikan kasus ini secara terbuka di media sosial dan siap mempertanggungjawabkannya.

Berdasarkan pasal-pasal dalam UU Perlindungan Konsumen, pemilik usaha terancam pidana penjara hingga 5 tahun, denda maksimal Rp 2 miliar, serta pencabutan izin usaha.

Masyarakat menunggu ketegasan aparat. Jika dibiarkan, ini bukan hanya soal satu korban keracunan, melainkan potensi ancaman bagi kesehatan masyarakat luas. Penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Fokuslinenews.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Harapan besar ada di tangan Kapolda Sulut. Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau justru dikalahkan oleh kekuatan uang dan pengaruh?


(CR)
  • Site Comments
  • Facebook Comments

0 comentários:

Posting Komentar

Item Reviewed: Kasus FreshMart Terancam Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum di Sulut Rating: 5 Reviewed By: Cheny