MANADO, Fokuslinenews.com – Penegakan hukum kembali dipertanyakan. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan komoditas Pala yang dilaporkan Erick Amiri (38) sejak Januari 2025 ke Unit IV Satreskrim Polresta Manado hingga kini belum menampakkan kemajuan. Sudah hampir enam bulan laporan bergulir, penanganannya justru terkesan jalan di tempat.
Erick, sebagai pelapor sekaligus pemilik sah barang, menyuarakan kekecewaannya secara terbuka. Ia menyebut aparat penegak hukum, dalam hal ini penyidik pembantu Bripda Devid Bilalu dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral, tidak menjalankan tugas secara profesional dan transparan.
“Saya sangat menyesal dengan kinerja oknum penyidik pembantu. Hingga saat ini tidak ada penyitaan atau police line di gudang tempat barang saya disimpan. Saya khawatir pala saya sudah dijual oleh terlapor, Haji Bahar. Ini karena penyidik terkesan sengaja menunda penyitaan,” ungkap Erick dengan nada kecewa, Rabu malam (18/6/2025).
Ia bahkan menyebut telah dijanjikan adanya gelar perkara oleh Kasat Reskrim pada Selasa, 17 Juni 2025 lalu. Namun hingga berita ini diterbitkan, gelar perkara yang dijanjikan itu tak kunjung terlaksana.
“Terlapor sudah di periksa, dan Erick meminta untuk mediasi degan haji Bahar tapi di berikan kesempatan terlapor dan pelapor ketemu oleh penyidik!. Saya heran, seolah-olah ada pembiaran atau perlindungan terhadap pelaku. Sementara saya sebagai korban malah merasa dipersulit. Saya tanya, di mana keadilan?” tegasnya.
Tak tinggal diam, Erick bahkan telah menghadap langsung ke Wakapolresta Manado, AKBP Eko Sisbiantoro, pada Jumat 13-6-2025 pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Waka Polres langsung memanggil Kasat Reskrim untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Namun ironisnya, perintah dari Wakapolres tampaknya tak digubris.
“Apa perintah Wakapolres sudah tidak punya wibawa di mata bawahannya? Saya saksinya, perintah jelas di ruangan itu. Tapi sampai hari ini, tidak ada tindak lanjut. Ini sangat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ucap Erick geram.
Sementara itu, upaya konfirmasi awak media kepada AKP Muhammad Isral maupun penyidik Bripda Devid Bilalu melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons. Sikap bungkam ini semakin menambah tanda tanya besar atas komitmen Polresta Manado dalam menyelesaikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan bernilai ratusan juta rupiah ini.
Erick berharap, pihak kepolisian tidak terus bermain mata dalam proses penegakan hukum. Ia menuntut agar barang bukti berupa Pala yang diduga masih berada di gudang milik Haji Bahar segera disita atau dikembalikan.
“Kalau barang saya sudah dijual, saya minta terlapor dihukum dan dibayar nilai kerugiannya. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi juga soal hukum yang harus ditegakkan,” tutup Erick.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Manado belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
Red/Tim
0 comentários:
Posting Komentar