Manado, FokuslineNews- Hasil penghitungan suara sementara sesuai papan plano dan data formulir C1 yang masuk Calon legislatif (Caleg) dapil Wenang-Wanea melalui timses untuk melakukan penghitungan cepat, diperkirakan baru 45 persen.
Dari pemeriksaan data C1, sudah terdata kurang lebih sebanyak 105 TPS dari total 275 TPS yang tersebar di Kecamatan Wenang dan Kecamatan Wanea, diduga telah terjadi kecurangan.
Terbukti sesuai data papan plano dengan kertas C1 di temukan hasil yang berbeda. Dimana kertas papan plano ada jumlah suara tetapi di kertas C1 'NIHIL' alias tidak ada suara.
Temuan adanya kecurangan terjadi di beberapa TPS, salah satunya terjadi di Kelurahan Karombasan Utara di TPS 12, dimana di papan plano, dari Partai PDIP total 58 suara sedangkan hasil C1 hanya 24 suara.
Mencoblos Gambar Partai 3 suara, Hengky Kawalo 21 suara, Jemmy Gosal 2 suara, Lili Binti 15 suara, Marlon Lumansik 4 suara, Florence Panungkelan 2 suara, dan Perisca Kawatak 11 suara.
Hal yang sama juga terjadi kecurangan di Kelurahan Tingkulu tepatnya di TPS 18 dimana papan plano caleg PMK mendapat 1 suara, tetapi dikertas C1 Nihil.
Atas temuan tersebut, masyarakat pun meminta agar dilakukan pemilihan ulang karena terjadi kecurangan dengan sengaja menghilangkan suara caleg.
"Sangat disayangkan adanya kecurangan, yang jelas ini sangat merugikan para caleg yang hilang suaranya, untuk itu harus dilakukan pemilihan ulang," ujar Michelle salah satu warga yang berdomisili di Karombasan, Sabtu (17/02/2024).
Hal senada juga disampaikan oleh Reiveldo warga yang berdomisili di Teling, pemilihan ulang adalah jalan yang terbaik untuk menunjukan netralitas dan tidak ada kecurangan.
"Kalau sudah terjadi kecurangan pastinya harus dilakukan pemiihan ulang supaya adil, dan kalau dilakukan pemilihan ulang pasti presentase terjadi kecurangan sangat kecil, bahkan nol persen," ungkapnya.
Diego Diks Besou. SH, selaku pemerhati masyarakat mengatakan, KPU untum menjaga netralitas harus melakukan pemilihan ulang agar proses Pilcaleg berjalan adil dan bersih.
"Jika temuan kecurangan ini benar terjadi, maka pihak penyelenggara yaitu KPU harus melakukan pemilihan ulang, agar KPU tetap menjaga netralitasnya di mata masyarakat," terangnya.
(JeLo)
0 comentários:
Posting Komentar