Latest News
Rabu, 04 Februari 2026
Dilihat 0 kali

Korupsi Dana Desa Kapitalaung AS Alias Man Ditahan Kejari Tahuna

Sangihe Fokuslinenews -Kejaksaan Negeri Tahuna dibawah pimpinan Kajari I Bagus Gede Putra Agung dan Kasi Pidana Khusus M. Pansariang terus membuktikan komitmen penuntasan kasus korupsi di Sangihe. (04/02/26).

Pada kelanjutan dugaan kasus korupsi Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara, oknum Kapitalaung definitif AS lias Man (41) mengikuti jejak AAL dan SS ditahan dalam dugaan kasus yang merugikan negara sekira Rp 900 Jutaan ini.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-02/P.1.13/Fd.2/02/2026, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang telah bergulir sejak 15 September 2025 dan diperbarui beberapa kali hingga 4 Februari 2026.

“Tersangka yang ditetapkan adalah  A S  (41), warga Kampung Beha, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa pada periode 2018 hingga September 2022 dan kembali menjabat sejak Agustus 2024 hingga saat ini”, ujar Kasi Pidsus Kejari Tahuna Mnovry Pansariang.

Lanjut Pansariang menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik membaca laporan perkembangan penyidikan tertanggal 3 Februari 2026, melakukan gelar perkara pada 9 Desember 2025, serta menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan dana desa

Kasus ini disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Kami pihak Kejaksaan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum untuk Keadilan, sekaligus memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan dan akuntabel”, kuncinya (dys)

Next
This is the most recent post.
Posting Lama
  • Site Comments
  • Facebook Comments

0 comentários:

Posting Komentar

Item Reviewed: Korupsi Dana Desa Kapitalaung AS Alias Man Ditahan Kejari Tahuna Rating: 5 Reviewed By: admin