Latest News
Senin, 02 Februari 2026
Dilihat 0 kali

Gugatan Dicabut Perkara BBM Kaluwatu Selesai

Sangihe Fokuslinenews - Pemeriksaan gugatan perdata No. 2/Pdt.G/2026/PN Thn antara Alfit Tatawi lawan Bupati Kepulauan Sangihe, gugatan perkara a quo terkait distribusi BBM bersubsidi Jenis Minyak Tanah di kampong kaluwatu, Kecamatan  Mangsel. (2/1/26)

 Penanganan perkara a quo telah dikuasakan kepada Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan  Sangihe bersama tim hukum Pemerintah Daerah.

 Persidangan perkara  a quo digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tahuna dihadiri oleh penggugat dan kuasa hukum tergugat, dimana penggugat (Alfi Tatawi) telah mengajukan permohonan pencabutan gugatan kepada majelis hakim dan terhadap permohonan tersebut telah dikabulkan dan dibacakan penetapannya oleh majelis hakim dalam sidang.

 Menurut keterangan Kepala Bagian Hukum, Kristianus Sasube, SH,  Pada prinsipnya Pemerintah Daerah Kabupaten Sangihe menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, kritik, maupun mengajukangugatan melalui jalur hukum. hak tersebut merupakan hakkonstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahuna 1945

Benar Penanganan perkara a quo telah dikuasakan/tugaskan kepada Kabag Hukum bersama tim hukum Pemerintah Daerah melalui surat kuasa khusus yang ditandatangani oleh bupati No. 1/SKK/I-2026.

Sebelum sidang kami sebagai kuasa hukum Pemerintah Daerah telah melakukan diskusi/pembicaraan dengan penggugat (Alfit Tatawi), dimana kami berusaha menjelaskan kepada beliau meyangkut mekanisme penyediaan, penetapan kuota dan distribusi bahan bakar minyak khususya minyak tanah bukanlah domain/kewenangan pemerintah daerah melainkan merupakan wewenang penuh dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas/BPH Migas sebagaimana diatur dalam UU No 22 Tahun 2001 juncto. Perpres 191 Tahun 2014  serta ketentuan teknis lainnya.

[2/2 12.04] dysalamate: Dalam hal ini peran pemerintah daerah sebatas melakukan pengawasan dan pengendalian saja, tidak lebih”.

Kami memahami niat baik beliau (Alfit Tatawi) dan menyampaikan apresiasi, namun keinginan beliau akan kami upayakan dalam usulan penambahan kuota bomber subsidi jenis minyak tanah ke BPU migas, namun perlu digarisbawahi keputusan adanya penambahan kuota sepenuhnya menjadi wewenang Pemerintah Pusat melalui BPH Migas.

Setelah melalui diskusi panjang antara Tim Hukum pemerintah daerah dengan penggugat akhirnya penggugat(Alfit Tatawi) telah menyampaikan permohonan pencabutan gugatannya pada sidang hari ini, sehingga pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai.(dys)

Next
This is the most recent post.
Posting Lama
  • Site Comments
  • Facebook Comments

0 comentários:

Posting Komentar

Item Reviewed: Gugatan Dicabut Perkara BBM Kaluwatu Selesai Rating: 5 Reviewed By: admin