Sulut, FokuslineNews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Senin (30/6/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, serta didampingi Wakil Ketua Stella Runtuwene dan Royke Anter. Hadir pula sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan jajaran TAPD yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Provinsi Sulut, Thalis Gallang.
Dalam pembahasan, Anggota Banggar Vonny Paat menyoroti absennya sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam rapat tersebut. Ia menyatakan ketidakhadiran itu patut dipertanyakan.
“Kalau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bisa dimaklumi karena mengikuti Musrenbang. Tapi tidak mungkin semua SKPD mendampingi Bappeda di sana,” ujar Vonny.
Paat juga mempertanyakan isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, khususnya terkait rekomendasi administratif maupun keuangan yang harus ditindaklanjuti SKPD.
“Saya ingin tahu apakah ada rekomendasi ganti rugi yang harus diselesaikan dalam 60 hari. Karena itu tidak kami lihat dalam dokumen yang diterima,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Banggar Amir Liputo yang menekankan pentingnya kejelasan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum menetapkan belanja daerah.
“Pendapatan harus menjadi fokus utama sebelum kita berbicara soal belanja,” kata Amir.
Sementara itu, Anggota Banggar dari Fraksi Gerindra, Louis Carl Schramm, mengusulkan agar pemerintah daerah mengoptimalkan potensi pendapatan dari Pajak Alat Berat (PAB), yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“PAB dapat menambah kas daerah dan bisa dimanfaatkan untuk sektor konstruksi, perkebunan, kehutanan hingga pertambangan,” ujarnya.
Menanggapi berbagai sorotan itu, Plt Sekprov Thalis Gallang menjelaskan bahwa ketidakhadiran beberapa SKPD disebabkan karena mereka mengikuti rapat virtual bersama Gubernur dan pejabat pusat. “Sebagian lagi sedang sakit. Kami mohon maaf karena lupa menyampaikan sebelumnya,” ucapnya.
Gallang juga menguraikan temuan LHP BPK RI yang terdiri dari catatan administratif dan finansial. Terdapat sekitar 129 dokumen yang belum dilengkapi oleh SKPD dan menjadi temuan non-finansial. Sementara untuk temuan keuangan, nilainya lebih dari Rp7 miliar.
“Temuan ini melibatkan bendahara, PNS non-bendahara hingga pihak ketiga. Misalnya, ada pegawai yang cuti namun tetap menerima TPP, atau pensiunan yang masih menerima gaji penuh,” ungkapnya.
Terkait pihak ketiga, lanjut Gallang, pemerintah telah menggelar sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), di mana dari 30 pihak yang dipanggil, 17 hadir dan 13 meminta penjadwalan ulang.
“Potensi pengembalian ke kas daerah mencapai Rp2 miliar berdasarkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari para pihak, dengan batas waktu penyelesaian hingga 23 Juli 2025,” jelasnya.
Adapun rapat tersebut turut dihadiri oleh sejumlah anggota Banggar lainnya, seperti Henry Walukow, Pierre Makisanti, Dea Lumenta, Berty Kapojos, Cindy Wurangian, Jeane Laluyan, Remly Kandoli, dan Julitje Maringka.
Dari pihak TAPD, hadir pula Kepala Badan Pendapatan Daerah June Silangen, Kepala Badan Keuangan Clay Dondokambey, perwakilan Biro Hukum Flora Krisen, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
(advetorial)
0 comentários:
Posting Komentar