Jakarta, 2 Mei 2025 Fokuslinenews — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online berskala internasional yang melibatkan ribuan rekening dan pelaku lintas negara. Berdasarkan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), teridentifikasi sebanyak 5.885 rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas judi online ilegal.
Dalam operasi tersebut, Polri telah menyita dana senilai Rp61 miliar dari 164 rekening yang berhasil dibekukan. Ribuan rekening lainnya masih dalam proses pemblokiran dan penyelidikan. “Total nilai uang yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai Rp75 miliar. Selain penyitaan, Dittipidsiber juga telah menangani 17 berkas perkara, dua di antaranya sudah memperoleh putusan hukum dari pengadilan,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada.
Pengungkapan ini juga membongkar operasional situs judi online h55.hiwin.care. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial DH pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung. Penyelidikan kemudian mengarah pada penangkapan tiga pelaku lainnya pada 30 April 2025, yakni AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat.
Menariknya, tersangka QR diketahui merupakan warga negara asing asal Cina yang diduga menjadi otak di balik pengelolaan situs judi tersebut. Dalam penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp14 miliar.
Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan berbagai pasal berat, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, Undang-Undang Transfer Dana, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Bahwa perbuatan para tersangka tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tambah Komjen Pol Wahyu Widada.
(Cheny)
0 comentários:
Posting Komentar