Tulang Bawang Barat, FokuslineNews.com -- Kepolisian Resor 
Tulang Bawang Barat, Polda Lampung , menangkap seorang pria berinisial 
UM Als ABH (43) yang diduga sebagai pengedar narkoba berikut barang 
bukti sabu-sabu seberat 11.74 gram.
Kapolres Tulang Bawang Barat 
AKBP Ndaru Istimawan, S.IK yang diwakili Kasat Narkoba IPTU Yopi 
Hariyadi, S.H, mengatakan tersangka UM als ABH ditangkap oleh jajaran 
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat pada Selasa (27/6) 
siang
"UM als ABH ditangkap di Tiyuh Pagar Dewa Kec. Pagar Dewa 
Kab. Tulang Bawang Barat, karena diduga kerap mengedarkan narkoba jenis 
sabu-sabu di daerah tersebut," katanya
Yopi mengungkapkan 
penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan masyarakat karena 
kerap terjadi penyalahgunaan obat-obatan terlarang di tiyuh Pagar dewa 
yang dilakukan oleh UM als ABH.
Mendapati laporan tersebut, Tim 
Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Yopi 
Hariyadi, S.H melakukan pengamatan, kemudian menangkap UM dengan 
disaksikan ketua RT dan RW tiyuh Pagar Dewa.
Setelah dilakukan 
penggeledahan, Tim Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti 
sebanyak 62 (enam puluh dua) bungkus plastik klip berisi kristal kristal
 putih di duga narkotika jenis shabu, yang di amankan dari saku depan 
selah kiri celana yang di kenakan oleh UM tersebut, kemudian diamankan 
juga barang bukti uang tunai sebesar Rp.1.567.000 dari dalam dompet 
milik UM dan di amankan juga barang bukti berupa 1 (satu) unit HP OPPO A
 54 warna biru dari dalam saku kanan celana milik UM. Kemudian anggota 
gabungan opsnal satresnarkoba dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang
 Barat melakukan penggeledahan juga terhadap rumah milik UM tersebut dan
 di temukan juga barang bukti berupa 1 (satu) unit HP SAMSUNG J2 prime, 
1(satu) unit HP OPPO warna Gold dan 1 (satu) unit HP Nokia 105 warna 
hitam yang diamankan dari dalam kamar milik terduga pelaku UM," ujar 
Kasat Narkoba.
Lebih lanjut " Pada hari Rabu 28 Juni 2023 sekira 
pukul 15.30 wib Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan 
petunjuk lain dengan cara memesan kembali sabu kepada kepada pelaku 
dengan cara menelpon kepada pelaku setelah terjadi kesepakatan untuk 
bertransaksi Narkotika di sekitaran Tiyuh Penumangan Kec. Tulang Bawang 
Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.
kemudian sekira jam 15.30 Wib 
anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat langsung berangkat 
menuju Tiyuh Penumangan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang 
Barat. Kemudian sekira jam 16.30 WIB anggota Satresnarkoba, melihat ada 
seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai mengendarai 1 (satu) unit
 sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah dan anggota 
Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut
 yang mengaku bernama RS (51) warga menggala kabupaten Tulang Bawang, 
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua)
 bungkus plastik klip besar yang didalamnya terdapat Narkotika diduga 
jenis Shabu seberat  21,39 Gram yang terbungkus 2 (dua) lembar tisu di 
dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild yang ditemukan di
 dalam celana RS.
“Kurang lebih 1x24 jam kemudian kita dapatkan target (barang bukti) yang lebih besar kurang lebih 21,39 Gram,” ungkapnya.
Kasat
 Narkoba mengungkapkan saat ini jajarannya baru menangkap dua orang 
tersangka, yakni UM dan RS dengan Barang Bukti sebanyak 33,13 Gram, 
namun Polres Tulang Bawang Barat masih akan melakukan pengembangan 
terhadap kasus tersebut.
"Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 
35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 114, subsider pasal 112 
ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati,” kata Yopi.
(*/FR)


0 comentários:
Posting Komentar