Latest News
Minggu, 06 Juli 2025
Dilihat 0 kali

Ekskavator Raib dari Polsek Ratatotok: Dugaan Pengondisian Tambang Ilegal Menguat


MINAHASA TENGGARA – FokuslineNews.com — Dunia penegakan hukum di Sulawesi Utara kembali diguncang. Kali ini, skandal mencuat dari jantung pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Ratatotok, Minahasa Tenggara. Tiga unit ekskavator yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti dari operasi tambang ilegal mendadak raib dari lokasi penitipan Polsek Ratatotok. Hilangnya alat berat ini tak hanya mencoreng wibawa aparat, tetapi juga memperkuat dugaan kuat adanya praktik “pengondisian” yang melibatkan jaringan mafia tambang serta oknum aparat penegak hukum.

Tiga ekskavator tersebut diamankan oleh Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Sulawesi Utara usai penggerebekan tambang ilegal yang diduga dikendalikan oleh dua pengusaha berinisial Jun dan Elo. Berdasarkan pantauan awak media FokuslineNews.com pada 31 Mei 2025, ekskavator masih terlihat terparkir di halaman Polsek Ratatotok dalam kondisi tersegel dengan garis polisi (police line).

Namun, fakta mencengangkan terungkap saat tim investigasi kami kembali menyambangi lokasi pada Senin, 23 Juni 2025. Tiga ekskavator tersebut telah lenyap tanpa bekas. Tidak ada penjelasan resmi, tidak ada papan informasi, tidak ada kejelasan. Yang tersisa hanya teka-teki besar dan aroma kuat praktik pengondisian.

Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara, AKP Lutfi Arinugraha Pratama, justru mengarahkan ke Polda Sulut.

“Sebaiknya langsung saja ke Polda Sulut, karena tiga ekskavator itu bukan kita yang menangkap,” ujarnya pada Jumat (4/7/2025).

Pernyataan tersebut semakin memperjelas bahwa ekskavator kini berada di luar pantauan dan tanggung jawab Polres Mitra, menambah daftar panjang ketidaktertiban dalam penanganan barang bukti hasil operasi PETI. Situasi ini mengindikasikan potensi pembiaran atau bahkan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang memiliki akses kekuasaan.

Seorang warga setempat yang ditemui secara tertutup membenarkan dugaan pengondisian tersebut.

“Sudah lama itu ekskavator tidak ada, Bang. Kata orang, sudah ada pengondisian dari dalam. Jangan heran kalau sudah di-lepas,” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatannya.

Lebih lanjut, sumber lapangan menyebutkan bahwa pengusaha tambang ilegal, Jun dan Elo, diduga telah menyuap oknum aparat guna meloloskan barang bukti dari proses hukum. Dugaan ini diperkuat oleh narasumber lain yang menyebut kasus ini sebagai “permainan terstruktur dan terorganisir”.

“Kalau alat berat bisa hilang dari tempat penyimpanan resmi, dan tidak ada satu pun pihak yang tahu ke mana perginya, ini bukan lagi sekadar kelalaian. Ini sistematis,” tegasnya.

Skandal ini bukan hanya memalukan, tetapi juga membahayakan upaya pemberantasan PETI di Sulawesi Utara. Masyarakat semakin kehilangan kepercayaan pada institusi hukum, dan praktik “main belakang” yang telah mengakar tampaknya masih terus tumbuh subur.

Minahasa Tenggara selama ini dikenal sebagai titik merah aktivitas PETI di Indonesia Timur. Ketika barang bukti sebesar ekskavator bisa menghilang begitu saja dari lokasi resmi kepolisian, maka pertanyaannya bukan lagi “apakah ada pengondisian?” melainkan “siapa yang sebenarnya bermain di balik layar?”

Sampai berita ini diturunkan, Polda Sulut belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi FokuslineNews.com masih terus melakukan investigasi mendalam demi menghadirkan informasi jujur, tajam, dan transparan untuk masyarakat.

Kasus ini adalah ujian integritas bagi aparat penegak hukum. Dan publik pantas mendapatkan jawaban.



Reporter: CR
  • Site Comments
  • Facebook Comments

0 comentários:

Posting Komentar

Item Reviewed: Ekskavator Raib dari Polsek Ratatotok: Dugaan Pengondisian Tambang Ilegal Menguat Rating: 5 Reviewed By: Cheny